AMBON, Siwalimanews – Umar Faruk Kaisuku salah satu tahanan di Polsek Sirimau, diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Tahanan dalam kasus penganiayaan itu diberikan kebebasan sementara untuk menyelesaikan ujian skripsi yang dilakukan di aula Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (25/7).

Kapolresta Ambon Kombes Driyano Andri Ibrahim kepada wartawan di mapolresta menjelaskan, pelaksanaan ujian skripsi bagi tahanan tersebut di fasilitasi oleh Polresta dengan menyiapkan tempat pelaksanaan ujian di ruang aula Polresta, termasuk segala kelengkapan ujiannya.

“Kita berkordinasi dengan pihak Unpatti, sehingga para dosen penguji serta dosen pembimbingnya berkenan untuk melaksanakan ujian skripsi tersebut di aula Polresta, dan ini  juga merupakan hal yang baru pertama kali terjadi di jajaran Polda Maluku maupun Polres jajaran,” ujar Kapolresta.

Polri kata kapolresta, meskipun tegas dalam penegakkan hukum, namun tetap menjunjung tinggi HAM dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik.

Baca Juga: Kepemilikan Lahan Kantor Pengadilan Agama Dataran Hunimoa SBT Digugat

“Ini bentuk pelayanan kita kepada masyarakat, sekalipun berstatus tahanan, dia punya hak melaksanakan ujian skripsinya demi penuntasan tahap kuliahnya, guna mendapatkan gelar sarjananya,” ungkap Kapolresta.(S-10)