AMBON, Siwalimanews – Berkas kasus 6 tersangka pengedar narkoba Kota Ambon  telah dirampungkan penyidik Satreskrim Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Parampungan berkas kasus tersebut meliput berita acara peme­riksaan (BAP), keterangan saksi,  motif operasi serta Barang Bukti.

Menurut Kassubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima di Mapolresta Pulau Ambon, Senin (30/3) mengatakan, berkas kasus tersebut sudah rampung dan akan di serahkan ke kejaksaan.

“Berkas kasusnya sudah rampung tinggal dilimpahkan ke JPU,” ungkapnya.

Menurut Kassubag Polresta penyidik telah mengatongi barang bukti dari Laboratorium Forensik Polda Maluku. Pihak penyidik sudah merampungkan Berkas keenam tersangka dan akan segera melimpahkanya ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan Proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Lahan PLTG Namlea Dipertanyakan

Enam Pengedar Narkoba Ditangkap

Satuan Reserse dan Narkotika Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil meringkus enam orang pengedar nar­koba di Kota Ambon.

Dalam keterangannya kepada warta­wan, Jumat (20/3), Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang menjelaskan, terhitung Maret 2020,  Polresta berhasil mengukap peredaran narkotika jenis sabu, dimana total ada 5 kasus berbeda. Tapi yang berhasil diungkap itu total enam tersangka.

Lima kasus yang diungkap itu dengan ter­sangka IK dan DW, warga Galunggung Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Keduanya ditangkap pada, Senin (2/3) di depan pabrik Roti Sarinda. Dari tangan para tersangka polisi berhasil amankan dua paket sabu dengan berat 0,37 gram.

Selanjutnya, YP warga Benteng Keca­matan Nusaniwe Kota Ambon diamankan pada, Rabu (4/3) di kawasan Pohon Pule depan Warnet Metro dengan barang bukti satu plastik bening berisi penggalan sabu dengan berat 0,15 gram

Kemudian AHM warga Skip Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diamankan juga pada hari yang sama di Jalan Baru samping Kantor FIF, Kecamatan Sirimau dengan barang bukti 6 plastik bening ukuran kecil berisikan sabu.

Kemudian HS, warga Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diamankan juga pada, Rabu (4/3) di Galunggung depan ATM BNI samping SMA N 11 Ambon. Dari tangan HS barang bukti yang diamankan 14 plastik bening ukuran kecil dan 2 plastik bening ukuran sedang.

Simatupang mengaku, setelah itu polisi berhasil amankan SJ warga kawasan Jalan Baru. SJ diamankan pada Kamis (12/3) di kos-kosan yang bersangkutan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu dengan berat 0,12 gram.

Menurut Simatupang, hasil pemerik­saan yang dilakukan Satresnarkoba, nar­kotika jenis sabu diperoleh para tersangka dari luar daerah.

“Barangnya mereka ambil dari luar daerah dan dikirim meng­gunakan kapal laut, untuk kemudian diedarkan di Ambon. Untuk total barang bukti secara keseluruhanya sebanyak 14, 63 gram,” urainya.

Saat ini enam tersangka itu sudah di­amankan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna memper­tanggungjawabkan perbuatannya. Enam tersangka itu tambah Simatupang dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya mak­simal 20 tahun penjara. (Mg-7).