AMBON, Siwalimanews – Polres Buru berhasil me­nggagalkan penyelundupan bahan berbahaya dan bera­cun (B3) diduga jenis Sia­nida, Senin (27/1).

Tercatat bahan kimia ber­bahaya yang diamankan ter­sebut sebanyak 150 karton yang diangkut mengguna­kan satu unit mobil truck dengan nomor polisi DE 8507 AU.

Truck ini diketahui be­rangkat dari dermaga fery di kota Ambon dan berhasil di­cegat di dermaga feri Nam­lea, kabupaten Buru.

Saat diamankan, karton berisi Sianida ini tertempel nama perusa­haan yaitu PT. Hon Chuan Indonesia, dengan costomer name PT. Sinar Sostro Mojokerto.

Saat ini barang bukti ratusan karton B3 tersebut dan sopir truk telah diamankan di Polres Buru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tipu Warga, Polisi Gadungan Diringkus

Kepada polisi, sopir truk berinisial YT, 60 tahun, warga Kudamati Ambon mengaku, barang tersebut di­angkut dari kontainer di Pelabuhan Ambon.

“Mobil truk anak saya dicarter untuk muat barang dari konteiner untuk dibawa ke Namlea, saya tidak tau isinya apa,” kata YT saat diperiksa polisi.

Sementara itu, Kasi Penmas Humas Polres Buru, Aipda Djma­luddin menjelaskan, penangkapan ini berawal saat dilaksanakan ke­giatan rutin dari unit Opsnal Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea. Seperti biasanya, tim selalu melakukan pengecekan, patroli dan swiping di seputaran pelabuhan Namlea.

“Dalam kegiatan itu ditemukan 1 mobil truk berisi muatan yang terindikasi membawa B3 ke gunung botak, setelah itu, Satreskrim Polres Buru bersama Polsek Namlea lang­sung menggiring sopir dan mobil tersebut ke kantor. Dan saat  dicek ternyata isinya bahan kimia beracun jenis CN atau sianida,”jelasnya.

Penangkapan ini, katanya, me­nambah daftar panjang keberhasilan Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Su­kidjang, dalam memberantas peredaran B3 di Kabupaten Buru.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Untuk sopir truk juga masih dimintai kete­rangan di Polres Buru guna meng­ungkap siapa pemilik barang berba­haya tersebut,”pungkasnya. (S-10)