AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan asusila yang dilakukan Raja Hatalai, HL  dan Raja Naku,ZG Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon telah dipro­ses penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon.

Proses hukum kedua terduga pelaku asusila ini dilakukan se­telah keluarga korban yang mengetahui perbuatan itu melapor ke Polresta Ambon.

“Prosesnya sementara ditangani untuk kasusnya ada dua laporan terpisah,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, Muhammad Ainul Yaqin melalui Kanit PPA Ipda Henny kepada Siwalima di Ambon, Selasa (10/12).

Untuk laporan dugaan penca­bulan anak dibawah umur yang dilakukan Raja Hatalai HL, sudah ditindak lanjuti dengan peme­riksaan sejumlah saksi termasuk terduga pelaku.

Kasusnya sendiri telah ditingkat­kan dari tahap penyelidikan men­jadi penyidikan.

Baca Juga: Setubuhi ABG, Lelaki Paruh Baya Ini Divonis 7 Tahun

“Untuk Raja Hatalai itu korban­nya anak di bawah umur, kasusnya sudah ditahap penyidikan,” ungkap Henny.

Sementara untuk Raja Naku, lanjutnnya, prosesnya masih di tahap penyelidikan dengan  me­meriksa sejumlah saksi

“Untuk Raja Naku itu korbannya bukan dibawah umur, dan pro­sesnya masih di tahap penyeli­dikan,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalima dari sumber di kepolisian menyebutkan, Kasus yang menimpa dua kepala pemerintahan negeri/desa di kota Ambon ini terungkap setelah ada laporan dari pihak keluarga.

Untuk Raja Hatalai HL dilaporkan kan sekitar bulan November lalu. HL dilaporkan lantaran diduga menyetubuhi gadis di bawah umur. Parahnya, santer terdengar per­buatan bejat pelaku menga­kibatkan korban kini berbadan dua alias hamil.

Sedangkan untuk Raja Naku ZG dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan dewasa yang berstatus Istri orang. Laporan dilayangkan pihak korban lantaran terduga pelaku yang ke­rap menganggu korban. (S-10)