Polisi Turun ke Proyek Danar-Tetoat 2 Staf Diperiksa Kadis PU Mangkir
AMBON, Siwalimanews – Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap proyek pekerjaan Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara yang bermasalah. Tim yang dipimpin Iptu F Samale ini diturunkan ke lokasi proyek pada Kamis (28d/11) hingga Sabtu (30/11) lalu.
Selama tiga hari melakukan pengecekan fisik dengan mengandeng ahli konstruksi, tim berhasil menemukan sejumlah sumber masalah di proyek yang menelan anggaran daerah sebesar Rp7.2 milliar tersebut.
Fakta yang ditemukan yaitu, terdapat dua spot jalan dengan panjang 2 kilometer yang sama sekali tidak tersentuh pekerjaan alias fiktif.
Selain dua spot tersebut, terdapat satu spot lain yang dikerjakan namun diluar dari tenggang waktu kontrak yang ditetapkan, sehingga spot tersebut masuk dalam katagori bermasalah.
Baca Juga: Jaksa Lirik Tersangka Baru di Kasus BP2PDirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/12) membenarkan bahwa tim telah melakukan on the spot.
Soumena mengatakan, setelah on the spot, pihaknya akan kembali mengambil keterangan sejumlah saksi untuk memperkuat hasil temuan lapangan.
“Iya tim sudah kembali, nanti kita periksa saksi-saksi lagi setelah itu kita gelar perkara baru ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kadis PU Mangkir
Setelah melakukan on the spot dan menemukan adanya sejumlah spot pekerjaaan jalan yang sama sekali belum ada progres, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Maluku mulai mengarap keterangan sejumlah Pejabat di Dinas PUPR Maluku.
Sesuai agenda, terdapat tiga pejabat PUPR yang diperiksa penyidik pada Rabu (4/12). Mereka masing masing, Kadis PUPR Ismail Usemahu, Bendahara Eden Liklikwatil dan ketua tim peneliti pelaksana kontrak, Richard Sopamena.
Hanya saja dalam agenda pemeriksaan tersebut, kadis PU mangkir, sedangkan bendahara danketua tim peneliti pelaksana kontrak yang penuhi panggilan polisi.
Usut punya usut, Usemahu meminta waktu pemeriksaan terhadap dirinya diundur.
“Sebenarnya hari ini namun saksi minta diundur ke tanggal 9, lantaran ada agenda keluarga di Jakarta. Jadi kita sesuaikan,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Rabu (4/12).
Sementara itu berdasarkan pantauan Siwalima di Mako Ditreskrimsus yang berlokasi di Batu Meja, kedua ASN di Dinas PUPR Maluku ini penuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIT dan selesai pukul 17.00 WIT
Keduanya digiring masuk ke ruang penyidikan untuk dicecar sejumlah pertanyaan terkait proyek mangkrak tersebut.
Bendahara diperiksa oleh penyidik Iptu F Samale dan Richard Sopamena selaku ketua tim peneliti pelaksana kontrak diperiksa penyidik Aipda Adolph Tahapary.
Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku meminta, Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun merespon ditemukannya indikasi korupsi dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.
Benhur kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (1/12) mengaku dari hasil peninjauan langsung dialokasi memang ditemukan dugaan ketidakberesan dalam pekerja proyek jalan tersebut.
“Sejak awal kami mendukung polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di pekerjaan jalan Danar-Tetoat sebab kami melihat pekerjaannya bermasalah,” ungkap Benhur.
Menurutnya, jika penyidik Ditreskrimsus telah menemukan indikasi korupsi dalam proyek tersebut maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan tersangka.
Semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek jalan Danar-Tetoat ini wajib hukumnya diperiksa agar ditemukan otak dibalik tidak beresnya proyek miliaran rupiah itu.
“Kalau memang ada indikasi korupsi maka harus diproses lanjut hingga tuntas bahkan kalau ada tersangka ditetapkan saja agar jelas,” tegas Benhur.
Dia menegaskan setiap proyek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat harus dikerjakan dengan baik dan jika tidak maka aparat penegak hukum harus mengusutnya hingga tuntas.
“Masyarakat di sebalah barat Kei Kecil selalu mengeluh dengan pekerjaan yang tak tuntas-tuntas jadi Ditreskrimsus harus usut tuntas,” harapnya.
Watubun sebelumnya mengecam Pemprov Maluku yang tidak bisa menyelesaikan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Dia mengakui pihaknya telah melihat langsung kondisi pekerjaan ruas jalan Danar-Tetoat. Kondisi pekerjaan jalan tersebut sangat jauh dari harapan, sebab hingga saat ini belum tuntas dan meninggalkan sejumlah persoalan.
“Saya kebetulan tanggal 9 November lalu berada di seputaran Tetoat, kebetulan jadwal kampanye disana dan melihat proyek ini tidak beres,” ujarnya.
Dikatakan, kondisi pekerjaan jalan Danar-Tetoat tersebut tidak sesuai dengan progres anggaran yang telah dicairkan seratus persen oleh pemerintah daerah.
Jika anggaran telah dicairkan seluruhnya maka mestinya proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini sudah harus tuntas dan dinikmati masyarakat.
Namun jika tidak tuntas, maka ini ada indikasi masalah hukum yang terjadi pada proyek ini maka harus diusut tuntas.
“Saya minta untuk diproses karena anggaran sudah cair seratus persen tapi proyeknya belum selesai dikerjakan,” tegasnya.
Benhur pun meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa semua pihak termasuk kepala dinas dan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku agar persoalan ini menjadi terang benderang.
Akses jalan lanjut Benhur, saat ini menjadi persoalan serius di Maluku sebab masih banyak daerah di Maluku yang belum mendapatkan penanganan lantaran keterbatasan anggaran.
Benhur juga mengingatkan seluruh pihak yang dipanggil dan diperiksa dalam kasus penanganan jalan Danar-Tetoat ini untuk kooperatif, dan tidak menghambat proses pengusutan masalah ini agar tuntas.
Politisi PDIP Maluku ini pun memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan proyek pemerintah, apalagi menyangkut infrastruktur dasar agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Temuan Polisi
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan indikasi korupsi proyek jalan Danar-Tetoat yang hingga kini tak selesai dikerjakan, akan segera dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyelidikan dilakukan dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11) lalu.
Sebelum peningkatan status kasus, lanjut Soumena, pihaknya akan melakukan On The Spot ke Maluku Tenggara untuk memeriksa secara langsung fisip proyek jalan tersebut.
“Saya sudah perintahkan tim untuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Soumena memastikan mengusut setiap pihak yang menandatangani surat perintah membayar mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku selaku pengguna anggaran.
Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku pemenang tender mulai dilakukan pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.
Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan pencairan 100 persen.
Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut provisional hand over ke PPK yang kemudian dilanjutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.
Untuk diketahui, dalam menuntaskan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudy Tuhumury.
Sehari sebelumnya, Selasa (12/11) tim penyidik Subdit III Tipikor memeriksa pejabat pembuat komitmen dari Dinas Perkerjaan Umum Maluku, Muhijaty Tuanaya.
Penyidik pernah mengundang Tuanaya untuk dimintai keterangan terkait proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp7,2 miliar.
“Undangan klarifikasi saja untuk PPK jalan Tetoat, cuma bentar tadi,” ujar Kasubdit III Tipikor Kompol Rian saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan pesan Whatsapp, Senin (11/11).
Sedangkan pada Senin (11/11) penyidik memeriksa Direktur CV Jusren Jaya, Novi Pattirane selaku pemenang tender. (S-20)
Tinggalkan Balasan