Polisi Tangkap Pelaku Narkotika di Kampung Timor
AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkoba Polresta P. Ambon dan Pp. Lease berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika di Kampung Timor, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Kamis (16/1).
Tersangka berinisial ST (39) ditangkap sekitar pukul 18.45 WIT setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait kepemilikan narkotika.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S. Luhukay dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (22/1) mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi valid. Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu paket ganja di dalam penguasaan tersangka,” ujar Ipda Janet.
Dia menjelaskan, tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan berdasarkan hasil uji laboratorium, ST positif menggunakan THC dan amphetamin.
Baca Juga: Bonus Jumbo di Bank Maluku, Segera Copot Direksi“Interogasi petugas mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib.
Dan barang bukti berupa narkotika telah diuji di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kota Ambon. Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I,”ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka meliputi pidana berat terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Ambon,” tambah Ipda Janet.
Berkaitan dengan itu, pihak Polresta Ambon mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Laporkan segera aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Ipda Janet. (S-25)
Tinggalkan Balasan