Polisi Tangkap Dua Wanita Penganiaya Anak

AMBON, Siwalimanews – Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buru Selatan mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial YN (20) dan SB (17), diduga menganiaya korban berinisial KT (16).
Kapolres Bursel AKBP. M. Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim, IPTU. Yefta Marson Malasa dalam rilisnya yang diterima, Selasa (18/2) mengungkapkan, bahwa kasus ini terjadi di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Motif penganiayaan diduga berawal dari persoalan asmara, di mana YN merasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pacarnya.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan. Sementara korban telah menjalani visum,” ujar IPTU. Yefta Marson Malasa.
Dia menjelaskan, penganiayaan terjadi setelah korban diajak bertemu oleh para pelaku untuk membahas permasalahan tersebut. Namun, pertemuan itu berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di mata sebelah kiri serta luka lecet di lengan kanan.
Baca Juga: Kapolda Dukung Pencegahan Perederaan Narkoba di LapasAtas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Saat ini, pelaku YN telah diamankan di rumah tahanan Polres Bursel, sedangkan SB karena masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan