AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan seba­gai tersangka, penyidik Dit­reskrimsus Polda Ma­luku telah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabu­paten Buru Tahun Ang­garan 2021.

Dua tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan yaitu, Djumadi Sukadi alias Madi selaku mantan Kasubbag Pe­ren­canaan dan Keua­ngan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Pejabat Penatausahaan Keua­ngan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan tersangka Atok Suwarto alias Atok  selaku Direktur CV. Sani Medika Jaya jalani penahanan.

“Sudah ditahan selama 20 hari kedepan, nanti kita lengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti,” ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Rabu (16/10).

Menurutnya setelah mengirim SPDP ke jaksa pihaknya mulai melengkapi berkas perkara.

Soumena sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menggelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Dewan Desak BKD Nonaktifkan Kepsek Cabul di Aru

“Setelah gelar perkara kasus ini Kita tetapkan dua tersangka, yakni PPK dan Kontraktor,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (9/10).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI nomor 36/LHP/XXI/2024 tanggal 15 Agustus 2024, terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869.690.889.

Soumena menyebutkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Djumadi Sukadi  alias Madi selaku PPK SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Buru yaikni, melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alat kesehatan kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka Madi ini dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok mendistribusikan anggaran tersebut, untuk kepentingan pribadinya, untuk memuluskan kejahatan mereka Tersangka membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” tutur Soumena.

Lanjut Soumena, tersangka Madi memasukkan rekening lain yaitu CV Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto dan bukan PT.Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak.

Tersangka Djumadi juga memerintahkan tersangka Atok selaku pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

“Parahnya, uang pembayaran pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889 itu bukan digunakan sesuai peruntukan namun untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk tersangka  Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya diperintahkan  tersangka  Madi untuk membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp 2.869.690.889.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.(S-10)