Polisi Selidiki Penyuplai Senpi dan Amunisi ke Warga NTT
AMBON, Siwalimanews – Pasca menangkap Gani (77) penyelundup senpi asal Provinsi NTT, kini Polresta Pulau Ambon dan Pulau – pulau Lease melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sementara menyelidiki pemasok senjata api maupun amunisi ke tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir diperoleh dari Gani Kadiman. Hanya saja keterangan pelaku tak serta merta di percaya oleh pihak kepolisian.
Polisi sementara melakukan pengembangan lewat sejumlah rangkaian penyelidikan, guna membuktikan pengakuan tersangka tersebut.
“Sementara masih di selidiki, ” jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (15/1).
Ipda jane mengaku, pihaknya sendiri sementara melakukan pengembangan kasus ini. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca Juga: Besok, Wapres Gibran Kunjungi AmbonSebelumnya, GA alias Gani (77), warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Penumpang KM Sirimau dengan dengan tujuan Flores NTT diamankan lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi.(S-10)
Tinggalkan Balasan