Polisi Periksa CCTV Pelecehan Sekdis Pariwisata
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku mengambil langkah cepat dengan memeriksa Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, Salmin Saleh.
Pemeriksaan terhadap Saleh dilakukan buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu siswa magang.
Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/9) mengakui pihaknya telah mendapat laporan dugaan pelecehan yang melibatkan Sekretaris Dinas Pariwisata.
Dikatakan, pasca laporan diterima Penjabat Gubernur Maluku memerintahkan dilakukan pemeriksaan oleh tim penegak disiplin ASN.
“Yang bersangkutan dipanggil hari ini (kemarin-red) oleh tim penegak hukum ASN Provinsi Maluku untuk diminta keterangannnya,” ujar Suryadi.
Baca Juga: Polisi Gali Dugaan Korupsi Dana Covid MBD, Pimpinan OPD Mulai DiperiksaMenurutnya, jika berdasarkan hasil pemeriksaan Sekretaris Dinas Pariwisata melanggar kode etik ASN maka diupayakan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai UU ASN.
Suryadi menegaskan, Pemprov Maluku tidak akan mentolerir ASN yang melanggar kode etik dan sumpah jabatan sehingga dipastikan penindakan akan dilakukan.
“Prinsipnya kalau terbukti melanggar kode etik ASN yang ada dalam aturan, akan ditindak sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” jelas Suryadi.
Polisi Cek CCTV
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mulai melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh sekretaris dinas Pariwisata Maluku, Salmin Saleh.
Penyelidikan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut, Sabtu (7/9) yang terregister dalam LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku.
“Benar laporannya sudah masuk dan saat ini kita sementara melakukan penyelidikan, hari ini anggota ke TKP untuk mengambil rekaman CCTV,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Belly kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (9/9).
Selain mengambil rekaman CCTV, La Belly mengaku pihaknya juga telah menggarap keterangan sejumlah saksi guna memperkuat petunjuk penyelidikan.
“Jadi selain mengambil CCTV kita ke TKP untuk cari saksi saksi yang bisa diminta keterangan sebagai petunjuk,” pungkasnya.
Untuk diketahui Sekretaris dinas Pariwisata Maluku Salmin Saleh dilaporkan ke Polisi atas dugaan pencabulan gadis 17 tahun yang merupakan siswi PKL di kantor dinas Pariwisata. Laporan dilayangkan keluarga korban Sabtu (7/9) lalu.
Informasi yang dihimpun Siwalima perbuatan bejad Sekdis dilakukan, Jumat (6/9) saat kondisi kantor sedang sepi.
Saat itu korban yang sementara mengoperasikan komputer di datangi oleh pelaku. Disitu pelaku mulai merayu korban namun tak dihiraukan. Tak lama berselang pelaku nekat malakukan pencabulan dengan meraba bagian dada korban.
Dalam melakukan aksinya korban diiming imingi sejumlah uang serta dijanjikan pekerjaan jika korban mau melayani nafsu bejad pelaku.
Tak hanya itu korban juga diancam jika melaporkan aksi bejad tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan aksi bejad pelaku kepada keluarganya. Sontak kakak korban yang mendengar hal tersebut naik pitam dan langsung melaporkan ke polisi.
Desak Copot
Penjabat Gubernur Sadali Ie didesak mencopot Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh buntut dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Desakan ini disampaikan Wakilnya Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifuddin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (9/9).
Rovik menjelaskan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan sekretaris Dinas Pariwisata Maluku menjadi kejadian buruk yang terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasalnya, belum lama ini kejadian pelecehan seksual juga terjadi dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dengan pelakunya Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak beberapa waktu lalu.
Pasca kejadian ini, menurut Rovik harus ada tindakan tegas dari Penjabat Gubernur Maluku walaupun masih berlaku praduga tak bersalah karena prosesnya hukumnya masih berjalan.
“Dia harus berlaku sama dengan kejadian yang pernah terjadi di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak maka yang bersangkutan di copot dulu,” tegas Rovik.
Pencopotan atau penonaktifan dari jabatan Sekdis wajib dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease.
Selain itu sebagai ASN tentu ada aturan disiplin yang harus berlaku sebab perbuatan tersebut menyangkut moralitas pejabat.
Apalagi perbuatan dugaan pelecehan seksual itu dilakukan terhadap siswa yang menjalankan magang di kantor Dinas Pariwisata.
“Kami minta persoalan ini diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan. Walaupun masih diduga tapi untuk menjaga proses berjalan dengan baik harus dicopot,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh yang dikonfirmasi Siwalima tidak merespon baik telepon maupun pesan whatsapp. (S-10/S-20)
Tinggalkan Balasan