Polisi Limpahkan Berkas Korupsi Alkes Buru
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara mantan Plt Kadis Kesehatan Buru, Ismail Umasugi ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku.
Umasugi merupakan tersangka korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2021
Berkas adik kandung mantan Bupati Buru Ramli Umasugi ini dilimpahkan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
“Untuk berkas Umasugi sudah kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti beberapa waktu lalu,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada Siwalima di Ambon, Kamis (28/11).
Selain berkas Umasugi, Subdit Tipikor juga menyerahkan berkas dua tersangka lain, masing masing mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok yang sebelumnya dikembalikan jaksa untuk di lengkapi.
Baca Juga: Di Ambon, Wattimena-Toisuta Pimpin Sementara“Berkasnya sebelumnya dikembalikan jaksa atau P-19 untuk di lengkapi, sesuai dengan poin dari jaksa kita sudah penuhi dan kebalikan lagi ke jaksa bersamaan dengan berkas Umasugi,” tuturnya.
Dengan adanya pelimpahan berkas ini, penyidik menunggu berkas tersebut kembali diteliti, sebelum penyerahan para tersangka berikut barang bukti atau tahap II.
Ditahan
Mantan pelaksana tugas Kadis Kesehatan Buru, Ismail Umasugi, ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
Umasugi digiring di rutan Polda Maluku, Kamis (14/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Buru tahun anggaran 2021.
Adik kandung mantan Bupati Buru Ramly Umasugi, diketahui sebagai aktor utama kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System senilai Rp9.6 milliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan persnya di Mako Krimsus Polda Maluku, Kamis (14/11) mengungkapkan, Umasugi berperan sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Tindak pidana korupsi tersebut berawal pada Juni hingga September 2021, dimana Umasugi menandatangani kontrak pengadaan 6 unit Mini Central Oxygen System Rp 9.6 milliar.
Dalam waktu 9 hari, pengadaan alat kesehatan tersebut diselesaikan PT Sani Tiara Prima selaku penyedia.
Setelah pekerjaan selesai, pada November 2021 diajukan SPM untuk pencarian anggaran Rp9.6 milliar. Namun kondisi keuangan di Dinkes Buru mines sehingga pagu anggaran pengadaan 6 unit alat tersebut dijadikan hutang di tahun 2022.
“Setelah dijadikan hutang pada Februari 2022, diajukan lagi SPM untuk dilakukan pembayaran, namun setelah dilakukan koreksi dengan syarat-syarat yang ada dinyatakan dokumen belum lengkap,” jelas Soumena.
Parahnya pada Maret 2022, Dinkes Buru kembali mengajukan SPM namun di dalam SPM sudah tidak tercantum PT Sani Tiara Prima selaku penyedia yang telah menyelesaikan pengadaan alat, tetapi tercantum nama CV Sani Medica Jaya yang kemudian dilakukan pembayaran sebesar Rp3.204.730.942.
“Nah pada PT Sani Tiara Prima tidak dicantumkan nomor rekening, yang dicantumkan nomor rekening CV Sani Medica Jaya dan dibayar pun ke CV Sani. Ini kan kasihan orang kerja sudah keluar duit padahal hasil didapat uang ditransfer ke rekening lain, disini tugas dari pengguna anggaran yang merangkap PPK harus melakukan kroscek, sehingga saat anggaran cair betul-betul dirujukan kepada penyedia,” katanya.
Soumena menyebutkan, dari 9.6 milliar pengadaan alat kesehatan, Dinkes Buru baru membayar sebesar Rp3.2 milliar, sehingga 6.4 milliar masih menjadi hutang.
“Jadi dalam kasus ini tersangka memberikan kepercayaan kepada Djumadi (tersangka sebelumnya) untuk membuat nilai HPS dan mengendalikan kontrak pengadaan.
Umasugi juga menandatangani SPM dengan tujuan pencairan kepada CV Sani Medica Jaya senilai Rp3.204.730.942 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan, atas kepentingan dari Djumadi selaku PPK yang mengakibatkan terjadi kesalahan pembayaran kepada pihak CV Sani Medica Jaya, yang bukan merupakan perusahaan yang melakukan perikatan dan kontrak kerja untuk pengadaan alat tersebut.
Atas perbuatan tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp2.869. 690.889. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (S-10)
Tinggalkan Balasan