NAMROLE, Siwalimanews – Maren Ruhulessin/Saleky (25), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya Tenci Lesnussa bakal dijerat polisi dengan pasal berlapis.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (10/6).

Dijelaskan, Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni, Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor: 23 tahun 2003 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sampai dengan hari ini tiga saksi telah menjalani pemeriksan terkait kasus ini.

“Sampai saat ini sudah 3 saksi yang penyidik reskrim Polres Buru periksa,” ucapnya.

Baca Juga: 9 Pasien Kembali Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya diberitakan, Terbakar api cemburu, Maren Ruhulessin/Seleky (25) warga Desa Mepa, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) nekat menusuk suaminya, Tenci Lesnussa (32) dengan pisau hingga akhirnya Lesnussa tewas ketika akan dirujuk dari RSU Namrole ke RSU Lala di Namlea.(S-35)