AMBON, Siwalimanews – Upaya polisi untuk terus menggarap bukti kasus du­gaan korupsi dana covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Ma­luku Barat Daya patut diap­resiasi.

Langkah cepat dengan me­meriksa sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN di lingkup Pemkab MBD terus dilakukan.

Namun tim penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku diminta untuk tidak saja terfokus kepada pimpin OPD dan ASN, namun harus berani juga memeriksa Bupati, Banyamin homas Noach.

Menurut Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating Ditres­krimsus Polda Maluku harus segera memeriksa Bupati MBD.

Ditreskrimsus kata Sariwa­ting tidak boleh lambat dalam memanggil Bupati MBD mengingat yang bersangkutan menjadi salah satu kontestasi pilkada serentak.

Baca Juga: Ganti Rugi Dana Covid, Kapolres Abaikan Putusan Majelis Hakim

“Kalau memang mau panggil bupati maka kita desak Dit­res­krimsus segera memanggil se­belum penetapan calon ke­pala daerah, karena ada regu­lasi bahwa proses hukum me­nyangkut calon kepala daerah dipending sementara,” ujar Sariwating kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/9).

Menurutnya, jika penetapan calon kepala daerah dilakukan tanggal 22 September maka Ditreskrimsus Polda Maluku sudah harus memanggil dalam waktu dekat.

Jika pemanggilan dilakukan setelah penetapan calon tetap maka dipastikan proses hukum ini akan ditunda sampai selesai pilkada.

“Harus segera dipanggil dan polisi tidak boleh tebang pilihan dalam penegakan hukum, semua orang sama didepan hukum termasuk Bupati,” jelasnya.

Sariwating menegaskan dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran, bupati sangat bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran daerah maka menjadi penting bagi polisi untuk memeriksa bupati.

“Bupati bertangungjawab sebagai KPA atas dana yang dikelola di Kabupaten MBD dan kalau selama ini saksi sudah diperiksa maka Polda harus memeriksa bupati soal nanti menjurus ke peningkatan kasus itu masala lain,” terangnya.

Sariwating berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku konsisten untuk memanggil bupati sebelum penetapan calon tetap 22 September mendatang.

Tak Ada yang Kebal

Sementara itu Praktisi Hukum Pistos Noija mengatakan sudah seharusnya Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa bupati dalam kasus dana covid-19.

Menurutnya, tidak ada orang yang kebal hukum di Negara Indonesia maka tindakan yang sama harus dilakukan terhadap bupati dalam kedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Menteri saja diperiksa apalagi seorang bupati jadi harus diperiksa segera,” tegasnya.

Kasus dana covid-19 MBD kata Noija telah menjadi konsumsi publik maka kasus ini harus dituntaskan segera agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dengan proses hukum yang berjalan.

Bupati Bisa Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi membuka peluang memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam kasus korupsi anggaran covid-19 di kabupaten yang dipimpinnya.

Hingga saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang turun ke Kota Tiakur, masih terus melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat belasan saksi sudah di periksa terkait kasus tersebut.

Mulai dari kepala desa hingga pimpinan organisasi perangkat daerah, digarap polisi untuk mengumpul bukti dana covid 19 tahun 2020.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima Kamis (12/9), mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti.

“Soal saksi sudah banyak yang diambil keterangan, intinya masih berjalan,” yakin Kombes Hujra.

Ditanya soal apakah Bupati Benyamin Noach juga akan dimintai keterangan, Soumena tidak menepis.

Menurutnya, jika ditemukan petunjuk dalam pemeriksaan yang sementara berjalan ini, tidak menutup kemungkinan Noach juga dimintai keterangan.

“Tidak menutup kemungkinan kalau ada petunjuk kita periksa,” tegasnya.

Temuan

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini men­­-cuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan pena­-nganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refokusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisir hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, diluar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

(S10/S-20)