AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimum belum lama ini menangkap dua orang diduga Preman yang beraksi di Pasar Mardika. Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui berinisial AN dan IM. Mereka ditangkap dan dijerat tindak pidana pungli atau pemerasan yang dilakukan terhadap sejumlah pedagang di Pasar Apung  Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Belakangan diketahui penangkapan yang dilakukan cacat hukum. Hal ini terungkap setelah puluhan pedangan Pasar Apung mengungkapkan bahwa, mereka melihat sosok kedua orang tersebut bukan sebagai pelaku criminal, melainkan sosok yang membantu pedagang dalam menjaga lapak mereka saat malam hari.

Menurut mereka, tindakan yang dilakukan Polisi tersebut tidak sesuai mekanisme dan terkesan dipaksakan.

“Bapak Ibrahim Marasabessy (IM) dan Haikal (AN) mereka ditangkap dengan alasan preman yang kerap lakukan pungli, Kita pedangan di pasar Apung kaget dengan Isu tersebut, mereka berdua ini jasanya kami pakai untuk menjaga lapak jualan kami di waktu malam saat kami pulang, mereka menjaga dagangan kami bukan atas kemauan mereka, tapi atas permintaan kami dengan imbalan kami kasih lah uang Rp5000 yang itu juga atas kesepakatan kami pedagang bukan dipatok,”jelas salah satu pedangang Salem Sopalewkaan kepada wartawan di Pasar Mardika, Senin (13/2).

Menurutnya, pungli adalah sesuatu perbuatan yang dipaksakan. Hal itu berbeda dengan yang dilakukan kedua orang tersebut.

Baca Juga: Praktisi: Tindakan KPK Tepat

Salem juga menyangkan sikap oknum polisi yang memaksa saksi dari pedangan untuk menandatangani BAP, padahal isi BAP berbeda dengan yang disampaikan para saksi.

Hal yang sama diungkapkan Wahyuni, padangan pasar Arumbae yang sudah menjalani profesinya selama 18 tahun. Dirinya menyentil soal keamanan Pasar Mardika yang gembar gembor disuarakan Pemda maupun pihak kepolisian.

Sementara itu anak Ibrahim (IM) Rahmat Marasabessy yang juga hadir bersama para pedangan, mengatakan tidak pernah mematok pedangan dengan harga tertentu. Uang yang dibayarkan pedangan adalah sukarela.

Rahmat meminta kepastian hukum atas nasib ayahnya yang menjadi korban salah tangkap polisi itu.

Dengan kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat berharap ayahnya dan rekannya itu bisa di vonis bebas.

Untuk Diketahui, Ditrskrimum Polda Maluku menangkap dua orang diduga preman yang kerap beraksi di Pasar Mardika, Kota Ambon. Mereka yang diamnkan adalah AN dan IM. Kedua ditangkap pada Kamis (3/11/2022).

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, mengaku, AN dan IM kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

“Sementara baru dua orang yang diamanakan yaitu AN dan IM. Kita amankan setelah mendapat laporan yang masuk melalui surat ke kita dan kita selidiki,” kata Iskandar kepada wartawan, Senin (7/11) lalu.

Kedua tersangka, kata Iskandar, sering memalak uang ke para pedagang di Pasar Mardika. Setiap pedagang diminta menyetor uang sejumlah Rp5 ribu.

Menurutnya, tersangka AN berperan menagih uang ke setiap pedagang. Ia kemudian menyetornya kepada IM. Bukan hanya mereka, tapi masih ada komplotan lain dengan modus serupa.

Iskandar mengaku, penangkapan dan pemberantasan terhadap preman, merupakan atensi Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pekat IB Kawal

Kasus “Preman” diduga salah tangkap yang dialami Ibrahim Marasabessy alias IM dan Haikal alias di Pasar Mardika kmendapat simpati banyak pihak.

Simpati datang dari ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Maluku.

Melalui ketuanya Benny Adam, Pekat IB Maluku siap memberikan perlindungan hukum bagi kedua korban diduga salah tangkap tersebut.

“Kami adalah fasilitator agar kasus ini jadi atensi pengadilan dan Kapolda. Kita akan koordinasi dengan DPP di Jakarta dan sampai ke Mabes,” tegas Benny dalam keterangan pers kepada wartawan di Ambon, Senin (13/2).

Menurutnya, kasus ini ada rekayasa hukum yang mengakibatkan nama baik korban dan keluarganya hancur.

“Kasus ini sudah membawa malapetaka bagi korban dan keluarganya, mereka di fitnah, kita akan lawan. Keadilan harus ditegakan,”pungkasnya.

Dirinya mendukung upaya pemerintah dan kepolisian untuk memberantas premanisme dan praktik pungli di Maluku, hanya mekanisme hukum harus diterapkan agar tepat sasaran untuk pemberantasaanya.

Benny juga menawarkan perlindungan hukum terhadap setiap pedagang Pasar Mardika yang menjadi korban pemalakan atau premanisme dikawasan itu. (S-10)