AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan mahasiswa Fisip UNPATTI berinisial HP(20).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) yang juga merupakan mahasiswa.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (20/12) mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang kemudian dilakukan pengembangan oleh polisi.

Berdasarkan hasil identifikasi, polisi akhirnya mengantongi identitas ketiga pelaku yang menjadi aktor utama pengeroyokan.

“Dari pemeriksaan saksi polisi kantongi identitas para pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat ini resmi ditahan,” jelas Ipda Jane.

Baca Juga: Ikut Coblos, Pj Bupati Buru dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Ipda Jane menuturkan, kejadian yang terjadi pada, Rabu (18/12) awalnya korban dan para pelaku  bersama beberapa teman korban duduk mengkomsumsi minuman keras jenis sopi bersama – sama di samping Pujasera Unpatti.

Karena sudah dalam keadaan mabuk, maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman -temannya serta para pelaku dan berujung pada perkelahian antara korban bersama teman – temannya dengan para pelaku.

“Saat itu  pelaku AR  memukul korban sebanyak 1 ali, bersamaan dengan itu pelaku AM yang ada membantu pelaku MM  untuk berkelahi dengan korban dan langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak 1 kali mengena pipi kiri korban  selanjutnya disusul oleh pelaku AR   memukul korban sebanyak 1 kali,” urai Ipda Jane.

Menurut Ipda Jane, ketika itu korban dan teman- temannya langsung lari dari tempat kejadian disusul pelaku AM  dengan pelaku AR yang  langsung mengejar korban, sedangkan MM  mengejar teman korban yang lain, namun karena pelaku MM  tidak dapat mengejar teman korban, sehingga pelaku MM  kembali kearah korban.

“Melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah dan di suruh duduk oleh beberapa orang yang ada disitu, pelaku MM  yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak 1 kali dan mengena pada bagian kepala korban, ” ungkap Ipda Jane.

Atas perbuatannya, Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (S-10)