AMBON, Siwalimanews – JL (20), pelaku kasus peng­aniayaan, berhasil diamankan oleh aparat Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Minggu (13/1).

Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Dr. Soetomo, tepatnya di depan Lorong Kolonel Piters, sekitar pukul 02.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay mengatakan, pelaku melemparkan batu kearah korban, MFJI, dari jarak sekitar tiga meter, dimana batu yang dilemparkan mengenai bagian wajah korban sehingga menyebabkan empat gigi korban patah.

“Tersangka melempar batu sekali ke arah korban yang saat itu berdiri di depan Lorong Kolonel Pieters. Lemparan tersebut mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka serius pada bagian wajah,” jelas IPDA Janet, dalam rilisnya, kepada Siwalima, Senin (20/1).

Dijelaskan, insiden ini berawal dari adu mulut antara korban dan seseorang yang tidak dikenal. Namun Pelaku yang merasa terganggu dengan gerak-gerik korban kemudian mendekatinya sambil membawa batu. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melemparkan batu tersebut ke arah korban dan segera melarikan diri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Warga Tomalehu

“Modus pelaku diduga karena tidak terima dengan sikap korban saat kejadian adu mulut dengan seseorang itu, sehingga pelemparan batu dilakukan secara spontan, yang menyebabkan korban mengalami luka cukup parah,” bebernya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (S-25)