Polda Profesional Usut Kasus Seksual Eks Camat Taniwel Timur
AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku menegaskan sangat profesional menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh RMM, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Rabu (24/7) menyikapi aksi demo GMKI, Selasa (23/7) yang menduga terhalangnya penangkapan RMM, lantaran adanya orang dalam dari keluarga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Maluku.
Juru bicaraPolda Maluku ini menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses serta tangkap pelaku untuk diproses di pengadilan.
“Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu dan asumsi-asumsi. Kalau ada intervensi catat dan laporkan ke Polda. Kita proses hukum anggota tersebut,” tegas kabid.
Kabid menjelaskan, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 3 November 2023 lalu.
Baca Juga: Dua Penyelundup 856 Gram Ganja DitangkapPolda Maluku, lanjut Kabid, juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka,” pungkasnya.
Dijelaskan, Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB, sampai yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.
“Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut. Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum), tapi kita hadapi sesuai aturan hukum. Itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,”tuturnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut terkendala lantaran awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1×24 jam dapat diungkap, tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala di lapangan,” paparnya.
Kata dia, Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.
“Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik, sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan. Jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada,” tandasnya.
Demo Polda
Sebelumnya GMKI Cabang Ambon menggelar aksi demo didepan Markas Polda Maluku, Selasa (23/7).
Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, RMM yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.
Dalam aksi tersebut salah satu orator aksi Kusumaningsi Surliali menduga terhalangnya penangkapan RMM, lantaran diduga adanya orang dalam dari keluarga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Maluku.
Dirinya mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabulan terhadapan anak dibawah umur oleh mantan Camat Taniwel itu. (S-10)
Tinggalkan Balasan