AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku menegas­kan sangat profesional mena­ngani kasus dugaan pelece­han seksual yang dilakukan oleh RMM, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Penegasan ini disampai­kan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries dalam rilisnya yang diterima Siwa­lima, Rabu (24/7) menyikapi aksi demo GMKI, Selasa (23/7) yang menduga terhalang­nya penangkapan RMM, lantaran adanya orang dalam dari keluarga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Maluku.

Juru bicaraPolda Maluku ini menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses serta tangkap pelaku untuk diproses di pengadilan.

“Memang betul ada ke­luarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasa­lahan, jadi tidak perlu ada isu dan asumsi-asumsi. Kalau ada intervensi catat dan laporkan ke Polda. Kita proses hukum anggota tersebut,” tegas kabid.

Kabid menjelaskan, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai ter­sangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO de­ngan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 3 November 2023 lalu.

Baca Juga: Sekda Buru akan Polisikan Ketua PMII Ambon 

Polda Maluku, lanjut Kabid, juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka,” pungkasnya.

Dijelaskan, Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB, sampai yang bersang­kutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.

“Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut. Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan ter­sangka dan perbuatan melawan hukum), tapi kita hadapi sesuai atu­ran hukum. Itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban,”tuturnya.

Dia menambahkan, kasus terse­but terkendala lantaran awal­nya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus di­proses sesuai hukum yang berlaku.

“Setiap kasus pidana penyele­sai­annya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1×24 jam dapat diungkap, tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala di lapangan,” paparnya.

Kata dia, Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai ka­panpun Polri akan mencari dan me­nangkap pelaku serta memproses­nya ke pengadilan.

“Terkait unjuk rasa yang dilaku­kan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berko­munikasi dengan penyidik, sehing­ga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan. Jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada,” tandasnya.

Demo Polda

Sebelumnya GMKI Cabang Ambon menggelar aksi demo didepan Markas Polda Maluku, Selasa (23/7).

Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, RMM yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

Dalam aksi tersebut salah satu orator aksi Kusumaningsi Surliali menduga terhalangnya penangka­pan RMM, lantaran diduga adanya orang dalam dari keluarga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif di Polda Maluku.

Dirinya mendesak Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku pencabulan terhadapan anak diba­wah umur oleh mantan Camat Taniwel itu.  (S-10)