AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku diminta segera melanjutkan proses kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu.

Sebelumnya polda Maluku (termohon) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB.

Tidak terima, pemohon Abdul Mutalib Tuasikal melalui kuasa hukumnya melakukan pra peradilan terhadap polda Maluku ke pengadilan.

Menurutnya, dalam putusan hakim tertanggal 3 Desember 2024 dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2024/PN.AMB, telah jelas sesuai fakta serta dikuatkan oleh bukti dan saksi ahli dalam persidangan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, bahwa, Pemohon (Abdul Mutalib Tuasikal), yang meng­ajukan laporan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 310 ayat (1) juncto pasal 315 KUH pidana kepada Termohon (Polda Maluku/Cq. Krimsus Polda Maluku).

“Pemohon melaporkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Mauren Vivian Haumahu, dimana berkaitan dengan laporan dimaksud, pada tanggal 30 Agustus 2024, Termohon (Polda Maluku) mener­bitkan SP3 atas laporan tersebut. Atas dasar itu, menjadi fokus Pemohon mempraperadilan,” kata Nikolas Okmemera kuasa hukum pemohon dalam rilisnya, kepada Siwalima, Rabu (4/12).

Baca Juga: Berkas Mantan Sekdis Pariwisata Masuk Jaksa

Dikatakan, dalam putusan juga hakim memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyi­dikan terhadap laporan dugaan tindak pidana dimaksud sampai pada tahapan pelimpahan berkas pidana ke kejaksaan.

“Terhadap Putusan Hakim tersebut, maka kami selaku kuasa hukum pihak Pemohon berharap semua pihak dapat mematuhi dan menjalankan putusan dimaksud,” tandasnya. (S-25)