AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Polda Maluku belum menye­lidiki dugaan korupsi penyalahgunaan ang­ga­ran proyek pemba­ngunan SMA Negeri 4 Kabupaten Seram Ba­gian Timur sebesar Rp7,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini telah dilaporkan oleh sejum­lah LSM saat mela­kukan demonstrasi be­berapa bulan lalu di Polda Maluku, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Direktur Rumah Muda Anti Korupsi, Fadel Rumakat mendesak, Diskrimsus Polda Maluku segera mempercepat penyeli­dikan kasus tersebut.

Kata Fadel, proyek pemba­ngunan SMAN 4 berkaitan dengan masa depan pendi­dikan anak bangsa di SBT.

“Proyek pembangunan SMA Negeri 4 SBT telah menjadi isu penting, hasil rehabi­litasi 13 item sesuai Laporan Penga­daan secara Elektronik (LPSE) belum terlihat signifikan, bahkan ada beberapa item yang tidak terealisasi di lapangan,” ungkap Fadel dalam rilisnya kepada Siwalima, Senin (9/12).

Baca Juga: Cemburu, Warga Tanimbar Tusuk Istri Hingga Tewas

Dikatakan, pihak Polda telah menyatakan bahwa kasus ini masih berlangsung dan sedang dalam tahap pengumpulan bukti tambahan.

Pihaknya berharap, Polda tetap komitmen dan transparansi serta profesional dalam penanganannya. Karena warga SBT menaruh harapan besar agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan adil.

“Kami ingin kasus ini segera diusut tuntas. Pendidikan anak-anak kami jangan sampai dikorbankan oleh praktik-praktik korupsi. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polda Maluku untuk membuktikan komit­mennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama yang ber­dampak langsung pada pelayanan publik seperti pendidikan,”ujarnya.

Apabila tidak segera ditindak­lanjuti, tambahnya, pihaknya akan mengkonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat SBT yang ada di Ambon, untuk melakukan aksi demonstrasi sampai penjahat pendidikan mendapatkan hukum setimpal.

“Terutama Direktur CV Sepakat Bermitra, Reymond Rumuy sebagai kontraktor dalam proyek tersebut dia harus ditetapkan sebagai tersangka,”katanya. (S-27)