Polda Belum Terima Hasil Penyelidikan Irwasum

AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus dugaan suap yang menyeret nama Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku tetap berjalan.
Dalam kasus ini, seorang anggota polisi bernama Briptu Ozi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di tempat khusus (Patsus).
Demikian diungkapkan, Kabid Humas Polda Maluku melalui Ps. KAUR Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP. Melda Haurissa saat dikonfirmasi Siwalima di Ambon, Kamis (13/2).
“Briptu Ozi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Patsus. Proses hukum tetap berjalan,” kata Haurissa.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku, AKP Melda menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan menjadi kewenangan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Baca Juga: Diduga Lelang Parkir Berbau Nepotisme“Untuk Irwasda, itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan, kita belum tahu hasilnya karena itu merupakan kewenangan Irwasum. Jadi, menyangkut keterlibatan betul atau tidak, itu bergantung pada hasil penyelidikan,” jelasnya.
Ditambahkan, Polda Maluku berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Intinya kasus ini tetap berjalan,”ujarnya.
Kirim Tim
Diberitakan sebelumnya, Irwasum mengirim tim ke Ambon, guna mendalami kasus yang menjeret nama Marthin Luther, Tim khusus itu beranggotakan empat orang dan dipimpin oleh seorang jenderal bintang satu.
Di Ambon, selain memeriksa langsung Marhin Luther, sejumlah perwira menengah di jajaran Polda Maluku juga ikut dimintai keterangan, walau begitu, Siwa-lima belum memperoleh kepastian apa saja yang ditanyakan ke para pamen tersebut.
Mereka juga bertolak ke Buru dan memeriksa sejumlah pihak di sana, termasuk tersangka B, yang saat ini mendekam di rutan Polres Buru.
Irwasda Polda Maluku itu diduga terseret atas peran anak buahnya Aipda RFT alias Ozy, yang diduga sebagai perantara dalam upaya 86 kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka B, yang ditangani Polres Buru.
Asal muasal keluarnya nama Marthin Luther yang kala itu adalah Plt Ditreskrimus Polda Maluku, konon berasal dari Aipda RFT alias Ozy, yang saat itu adalah anggota Reskrimsus Polda Maluku.
Dia diduga berperan menggarap ongkos 86, yang dipatok mencapai Rp150 juta, uang itu sebagai pelicin proses penangguhan penahanan tersangka B, yang sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Polres Buru.
kabarnya, dari Ozy, uang Rp150 juta itu sudah sampai ke tangan Irwasda, namun hingga saat ini tersangka B tak kunjung lepas dari Rutan Polres Buru seperti yang dijanjikan
Amankan Uang
Setelah lama bungkam, akhirnya Kombes Marthin Luther Hutagoal meyalani wawancara Siwalima. Dia mengaku hanya mengamankan uang Rp150 juta dari tangan anak buahnya Aipda RTF alias Ozy
“Jadi Aipda Ozy menyerahkan uang Rp150 juta ke saya, saya tanya uang ini untuk apa, Ozy menjabat bahwa uang itu untuk membantu menyelesaikan kasus di Polres Buru, sampaikan ke Kasat Serse. Tidak masalah kami bantu orang, tapi jangan terima uang,” kata Marthin, Minggu (9/2).
Karenanya dia lalu menginstruksikan Aipda Ozy untuk segera mengembalikan uang Rp150 juta tersebut kepada orang yang disebut bernama Pahman.
“saya kasih waktu 3 hari untuk Aipda Ozy mengembalikan uang itu, sehingga untuk sementara uang itu saya amankan. Namun setelah diberikan waktu 3 hari, orang yang bernama Pahman itu malah melarikan diri,” tambahnya.
Selanjutnya, sebagai Inspektorat ketika menemukan dan merampungkan kasus tersebut melaporkan kepada pimpinan, dan oleh pimpinan diinstruksikan agar di proses di Propam.
“Dan uang itu kala itu masih di saya, karena saya menunggu dari Propam kapan mengambil untuk dijadikan barang bikti saat itu. dan Propam juga langsung bertindak uangnya sekarang sudah di propam untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.
Kombes Marthin menegaskan, dirinya sudah diperiksa tim Irwasdum Polri dan telah menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu soal kasus di Gunung Botak.
“Saya tidak pernah ke sana, saya tidak mengenal orang sana. Saya tidak ada kaitannya, saya tahu anggota saya salah saya suruh mengembalikan uang, dan saya menunggu proses di Propam,” ujarnya.
Ditambahkan, dirinya siap bertanggung jawab karena tidak terkait dengan kasus tersebut.
“Saya bertanggung jawab dengan anggota yang melakukan kesalah,” tuturnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan