PKM Berlaku Senin, Warga Langgar Kena Sanksi
AMBON, Siwalimanews – Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) akan berlaku mulai Senin, 8 Juni. Bagi warga yang melanggar diberikan sanksi.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, PKM bertujuan untuk menekan kenaikan kasus positif Covid-19 di Kota Ambon.
“Salah satu upaya untuk bisa menekan pertumbuhan covid di kota ini dengan mencoba melaksanakan sebuah gaya hidup yang betul-betul disyaratkan dari aspek kesehatan,” kata walikota saat meresmikan Pasar Mardika dan Baru Merah sebagai kawasan tertib protokol kesehatan, Rabu (3/6).
PKM akan mulai berjalan secara intensif pada Senin depan. Olehnya, Pemkot Ambon akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama tiga hari kedepan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melakukan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 16.
“Hari ini telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 16 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat akan kita laksanakan mulai pada hari Senin, besok Jumat, Sabtu dan Minggu itu proses sosialisasi,” ujar walikota.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Pantai Tapal KudaPKM diberlakukan, kata walikota, bukan untuk melarang ruang gerak masyarakat, namun hanya untuk membatasi. Masyarakat diizinkan untuk keluar rumah, namun tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Jadi bukan larangan untuk orang berpergian, orang boleh pergi ke mana saja, tetapi sesuai dengan aturan yang yang ditetapkan,” tandasnya.
Walikota mengungkapkan, PKM diberlakukan untuk membatasi kegiatan warga di tempat umum seperti di pasar, tempat usaha serta moda transportasi.
“Jadi dengan peraturan walikota ini maka kota ini akan kita atur sedemikian rupa pertama dari segi waktu itu akan diatur sehingga ada pembatasan, yang kedua dari segi kegiatan-kegiatan usaha itu juga akan diatur termasuk restoran, rumah kopi. kafe kafe dan sebagainya, termasuk kendaraan umum,” jelasnya.
Walikota menegaskan, sanksi telah diatur bagi warga yang melanggar peraturan PKM. “Jadi nanti dalam peraturan walikota itu sanksi ada dua, sanksi pertama teguran, baik lisan maupun tertulis, kemudian sanksi administrasi. Sanksi administrasi misalnya denda 500 ribu sampai dengan 1 juta rupiah,” tandasnya. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan