AMBON, Siwalimanews – Sebelas kepala daerah di Maluku dipastikan akan dilan­tik pada 20 Februari menda­tang.

Kepastian ini setelah Pre­siden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala daerah Pilkada serentak 2024.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada tanggal 11 Februari 2025 lalu menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan Perpres tersebut pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A Ayat (1) .

Baca Juga: DPRD Minta Realisasi Program Sesuai Penetapan APBD

Namun berdasarkan Perpres tersebut pelantikan kepala daerah pada tanggal 20 Februari hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.

Pertama, tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Perpres tersebut juga telah mengatur pelantikan kepala daerah setelah tanggal 20 Februari, diantaranya perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

Selanjutnya perkara perseli­sihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungu­tan suara ulang, atau penghitung­an suara ulang, yang dilaksana­kan setelah seluruh rangkaian pelak­sanaan putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara kese­luruhan; atau adanya faktor ke­ada­an memaksa (force majeure).

Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 11 Kepala Daerah di Maluku yang akan dilantik pada 20 Februari diantaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati SBB Asri Arman-Selfinus Kainama, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat–Amir Rumra, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena-Elly Toisutta.

Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata,. Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun-Carlos Viali Rahantoknam, Bupati dan Wakil Bupati Kabu­paten kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa-Juliana Ratuanak, Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri-Muhamat Miftah Thoha Rumarey Wattimena.

Selanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa, Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily, Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan La Hamidi-Gerson Elieser Selsily. (S-20)