AMBON, Siwalimanews – Untuk memperkuat tenaga kesekretariatan pengawas di tingkat kecamatan, maka Bawaslu Kota Ambon menggelar bimtek bagi aparatur SDM dan organisasi pengawas pemilu se-Kota Ambon, yang dipusatkan di salah satu hotel, Minggu (22/9) malam.

Ketua Bawaslu Kota Ambon Jhon Talabessy pada kesempatan itu mengatakan, kesekretariatan pengawas pemilu harus memiliki soliditas agar mampu melaksanakan tugas dengan baik, sehingga dapat membangun pondasi yang kokoh dalam menjalankan dan menjaga kepentingan, demi menegakkan demokrasi.

Selain itu, sebagai bagian dari pengawas, juga harus berintegritas. Artinya memiliki kesamaan antara perkataan dan perbuatannya agar dipercaya orang lain, bersikap obyektif dan menjunjung tinggi netralitas sesuai prinsip independen.

“Ini kita lakukan dalam rangka mensukseskan pilkada pada 27 November nanti dan bimtek ini khusus bagi jajaran pengawas kecamatan, terutama bagian sekretariat,  kerena pemilu ini juga berkaitan dengan dukungan tenaga kesekertariatan bagi Bawaslu Kota Ambon dan juga Panwas Kecematan, sehingga ini penting,” ujarnya.

Kegiatan ini juga kata Talabessy, sebagai bentuk pembinaan dan pembentukan krakter maupun mental secara keseluruhan selaku pengawas dalam menghadapi seluruh tantangan pengawasan nantinya.

Baca Juga: Lantik Pengurus DPD Maluku, Ini Pesan Ketum GAMKI  

“Pemilihan sudah mulai masuk dimasa kampanye, kita akan berhadapan dengan tantangan-tantangan yang berat, baik itu berhadapan dengan peserta pilkada maupun masyarakat, tim sukses, tim pemenang dan lain sebagainya, sehingga  saya berharap, penguatan ini dapat dipahami oleh seluruh jajaran, bagaimana strategi pengawasan dalam melakukan langka-langka pencegahan,” ucapnya.

Talabessy juga minta, agar jajarannya dapat memaksimalkan tugas-tugas pengawasan demi menjaga netralitas dilapangan.

“Dalan pengawasan, pengawas tahu betul pihak-pihak mana saja yang dilarang terlibat, seperti ASN, TNI-Polri, itu tidak boleh ada dukungan-dukungan terhadap paslon tertentu. Maka jika ada dukungan-dukungan tertentu atau indikasi itu, atau ada aduan masyarakat, segera tindaklanjuti. Proses sesuai dengan kententuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(S-25)