AMBON, Siwalimanews – Polres Kepulauan Tanimbar unit PPA meringkus dua lelaki bejat yang tega memperkosa seorang pemudi berusia 16 tahun.

Kedua pelaku berinisial ES (40) dan YS (76) adalah ayah dan kakek tiri korban. Mereka tidak saja memperkosa korban berulang kali tetapi juga mengancamnya untuk dibunuh.

Tindakan bejat ayah dan kakek tiri korban ini diketahui setelah paman korban, RL mendengar penuturan korban jika korban sudah disetubuhi kedua tersangka, barulah, RL melaporkan hal tersebut ke Polres Tanimbar pada 12 Mei 2024.

Tidak menunggu lama, penyidik bergerak cepat lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta periksa kedua terlapor. Keduanya langsung ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Rabu, 15 Mei 2024 kemarin.

Sesuai rilis yang diterima Siwalinanews, Jumat (17/5) melalui Kasat Reskrim Polres Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari, mengungkapkan, laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut diterima pihaknya setelah pelapor RL, paman korban melapor secara resmi. Menurutnya, pengakuan pelapor jika aksi bejat itu berlangsung awalnya, korban mendapat ancaman dari kedua pelaku jika akan membunuh korban dan ibunya. Mirisnya tindakan tak bermoral itu sudah berlangsung saat korban berusia 15 tahun yakni pada tahun 2023 lalu.

Baca Juga: FCT: Maluku Butuh Inpres Khusus Percepatan Pembangunan

“Persetubuhan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban sejak dia masih berumur 15 Tahun yakni pada Tahun 2023 lalu. Saat itu terjadi tepat di rumah para tersangka, ” ujarnya.

Kata dia, tersangka YS pada tahun 2023 melihat korban sementara dalam keadaan tertidur, kemudian lelaki bejat itu datang membangunkan korban dan memberikan uang Rp100 ribu dengan tujuan untuk menyetubuhi korban, namun korban tidak menerima uang tersebut dan menolak untuk disetubuhi.

“Namun YS memaksa dengan cara menutup mulut korban lalu berhasil setubuhi korban,” jelasnya.

Dikatakan, perbuatan itu berlanjut dilakukan ayah tiri korban yakni ES (40). Kala itu ES menyuruh istrinya pergi ke keluarganya lalu meninggalkan korban seorang diri tinggal dengan ES.

“Dengan modus tersebut ES, lagi-lagi berhasil setubuhi korban. Dan setiap kali keduanya lakukan hal bejat itu sering mengancam membunuh korban dan ibunya,” terangnya.

Atas perbuatan itu, lanjut Azhari, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Unsur Pasal 81 Ayat (2).

Azhari melanjutkan, saat ini proses penyidikan sudah dilakukan. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan dijebloskan di Rumah Tanahan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan.

“Selanjutnya penyidik telah melakukan pemberkasan setelah selesai pemberkasan maka akan dilakukan pengiriman atau menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dalam waktu dekat,” paparnya.

Ditambahkan, jka berkas sudah lengkap dan dinyatakan P21 maka dari pihak penyidik Polres Kepulauan Tanimbar akan melakukan tahap pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada JPU,” pungkasnya.(S-26)