Perkosa 2 Anak, Ayah Bejat Terancam Penjara Seumur Hidup
NAMLEA, Siwalimanews – Bendri Nurlatu, ayah bejat yang tega memperkosa 2 anak kandungnya terancam penjara seumur hidup.
Lelaki berusia 33 tahun di Kabupaten Buru Selatan ini tak mampu menahan nafsu bejatnya dan melampiaskan kepada dua anaknya yang berusai 5 tahun dan 7 tahun. Menurut Kapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja akibat perbuatan pelaku, korban yang berusia 5 tahun sempat dilarikan ke rumah sakit dr Salim Alkatiri dan selama beberapa pekan korban tidak bisa diselamatkan, dia meninggal dunia di rumah sakit pada 9 Februari. Sedangkan kakaknya masih trauma dan telah diungsikan ke rumah kakeknya.
Polres Pulau Buru mengirim personil polwan yang memiliki kapabilitas untuk melakukan pendampingan kepada korban maupun ibu korban.
“Karena dampak dari pada kejahatan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban. Ini kejahatan yang luar biasa.Kakek korban juga minta pendampingan sekaligus pengamanan terhadap rumah yang sekarang menjadi tempat korban dan ibunya tinggal,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers di Kantor Satreskrim, Sabtu (12/2) siang.
Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (11/2) malam, tindakan keji terdakwa kepada dua anak kandungnya telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu dan berlangsung selama dua tahun.
Baca Juga: Mantan Kadis LHP Divonis Lima Tahun PenjaraKasus ayah bejat ini mulai terbongkar saat korban yang berusia 5 jatuh sakit dan mantri yang merawatnya minta agar korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dr Salim Alkatiri di Kota Namrole, Namun terdakwa menolak.
Tetapi kondisi sakit korban yang hanya dirawat di rumah semakin parah, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit pada 18 Januari lalu. Korban diantar terdakwa dengan keluhan sakit diare.
Namun setelah di rumah sakit, petugas rumah sakit menemukan ada luka robekan di alat kelamin dan dubur korban, sehingga masalah ini dilaporkan ke Polsek Namrole.
Setelah kasusnya terkuak, terdakwa sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu. Namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.
Sekian lama dalam pelarian dan dikejar-kejar polisi yang dibantu personil TNI AD, diketahui terdakwa bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Pada Jumat malam, tersangka menyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya.
“Pelaku ketakukan sehingga meminta bantu orangtuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu laksanakan pengejaran,” jelas Kapolres seraya menyampaikan rasa terima kasih kepada TNI yang ikut membantu.
Kata Kapolres, kini tersangka terancam hukuman seumur hidup dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B. Unsur pasalnya undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.
Selanjutnya, ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.
Sedangkan ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengusut lebih jauh kasus ini. (S-15)
Tinggalkan Balasan