NAMLEA, Siwalimanews – Bendri Nurlatu, ayah bejat yang tega memper­kosa 2 anak kandung­nya terancam penjara seumur hidup.

Lelaki berusia 33 ta­hun di Kabupaten Buru Selatan ini tak mampu mena­han nafsu bejatnya dan me­lam­piaskan kepada dua anaknya yang berusai 5 tahun dan 7 tahun. Menurut Kapolres Bu­ru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja aki­bat perbuatan pelaku, korban yang berusia 5 tahun sempat dilarikan ke rumah sakit dr Salim Alkatiri dan selama beberapa pekan korban tidak bisa diselamat­kan, dia meninggal dunia di rumah sakit pada 9 Februari. Sedangkan kakaknya masih trauma dan telah diungsikan ke rumah kakeknya.

Polres Pulau Buru mengirim per­sonil polwan yang memiliki kapa­bilitas untuk melakukan pendampi­ngan kepada korban maupun ibu korban.

“Karena dampak dari pada keja­hatan bukan hanya kepada korban, tetapi juga kepada keluarga korban. Ini kejahatan yang luar biasa.Kakek korban juga minta pendampingan sekaligus pengamanan terhadap rumah yang sekarang menjadi tem­pat korban dan ibunya tinggal,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers  di Kantor Satreskrim, Sabtu (12/2) siang.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap pada Jumat (11/2) malam, tindakan keji  terdakwa  kepada dua anak kandungnya telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu dan ber­langsung selama dua tahun.

Baca Juga: Mantan Kadis LHP Divonis Lima Tahun Penjara

Kasus ayah bejat ini mulai terbongkar saat korban yang berusia 5 jatuh sakit dan mantri yang merawatnya minta agar korban dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dr Salim Alkatiri di Kota Namrole, Namun terdakwa menolak.

Tetapi kondisi sakit korban yang hanya dirawat di rumah semakin  parah, sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit pada 18 Januari lalu. Korban diantar terdakwa dengan keluhan sakit diare.

Namun setelah di  rumah sakit, petugas rumah sakit menemukan ada luka robekan di alat kelamin dan dubur korban, sehingga masalah ini dilaporkan ke Polsek Namrole.

Setelah kasusnya terkuak, ter­dakwa sempat diamankan di Polsek Namrole tanggal 21 Januari lalu. Namun ia berhasil kabur dengan berpura-pura pergi kencing di toilet.

Sekian lama dalam pelarian dan dikejar-kejar polisi yang dibantu personil TNI AD, diketahui terdak­wa  bersembunyi di kebun milik orang tuanya. Pada Jumat malam, tersangka me­nyerahkan diri kepada petugas yang mengejarnya.

“Pelaku ketakukan sehingga meminta bantu orangtuanya untuk diantarkan kepada petugas dari Polres Pulau Buru dan TNI, yang saat itu laksanakan pengejaran,” jelas Kapolres seraya menyampai­kan rasa terima kasih kepada TNI yang ikut membantu.

Kata Kapolres, kini tersangka terancam hukuman seumur hidup dijerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 B. Unsur pasalnya undang-undang nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76 E. Undang-undang Nomor 35 tahun 2014

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.

Selanjutnya, ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimak­sud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempu­nyai hubungan keluarga.

Sedangkan ayat 4, menimbulkan korban lebih dari satu orang, me­ngakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia. Anca­man hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 nomor 17 tahun 2016 dengan huku­man maksimal seumur hidup.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus melanjutkan pemerik­saan terhadap tersangka untuk me­ngusut lebih jauh kasus ini. (S-15)