Peristiwa JMP Bukan Begal, Ini Penjelasan Polisi
AMBON, Siwalimanews – Penganiayaan yang menimpa warga Belso Yongki Molly di atas TKP Jembatan Merah Putih (JMP) ternyata bukan begal. Hal tersebut terungkap setelah polisi mengamankan salah satu terduga pelaku bernama Yudi Hehanussa.
Penangkapan terhadap Yudi Hehanussa dilakukan tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani.
Dari tangan pelaku mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat DE 4614 LV dan jenis Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Ipda Jane Luhukay menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pasca kejadian, Selasa (16/7).
Personel kepolisian langsung bergerak cepat untuk menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat tentang adanya isu pembegalan di atas Jembatan Merah Putih (JMP) dan sempat viral di sosial media.
Baca Juga: Warga Belso Dibegal di Atas JMPKasi Humas menuturkan, sebelum kejadian laka lantas dan penganiayaan di JMP, Senin (15/7) pukul 22.30 WIT, Pengendara Yamaha Nmax DE 4328 LB Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berada di kost – kosannya di Stain. Kemudian mereka berboncengan menuju lokasi tempat nongkrong, pantai Wailela, tepatnya di belakang RSUP Leimena.
Selanjutnya, pada Selasa (16/7) Pukul 03.00 WIT Yudi Hehanussa bersama Abdul yang berboncengan bergerak dari arah pantai Wailela menuju kos-kosan mereka di Stain Amalatu, Desa Batu Merah.
Sesampainya diatas JMP, pengendara sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DE 4614 LV Yongki Molly melaju dari arah belakang, kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Yudi Hehanussa bersama Abdul dari arah belakang hingga terjatuh.
Bersamaan setelah Yudi Hehanussa dan Abdul berdiri dan menanyakan kepada Yongki Molly meminta ganti rugi motor yang ditabrak, kemudian Yongki Molly melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian, Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki, karena merasa takut kemudian ia melarikan diri ke arah poka.
“Yongki Molly kemudian melarikan diri dan Yudi Hehanussa bersama Abdul membawa sepeda motornya ke kos-kosannya di Stain dan kemudian melaporkan kejadian laka lantas tersebut ke Pos PAM perempatan Stain,” jelas Ipda Jane.
Ipda jane menambahkan, saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Teluk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.(S-10)
Tinggalkan Balasan