Periksa Kesehatan Calkada, KPU SBT MOU dengan RSUD Haulussy
BULA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Seram Bagian Timur melakukan penandatanganan Momerandum of Understanding dengan RUSD dr M Haulussy Ambon, Sabtu (24/8).
MoU itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan kesehatan setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua KPU SBT Syahrifudin Faud dengan Direktur RSUD Haulussy Ambon Dr Novita Elevia Nikijuluw, disaksikan pihak Kejari dan Bawaslu SBT.
Kepada Siwalimanews Syahrifudin mengaku, pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya juga pada, Senin (5/8) pekan kemarin, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan SBT dan hasil koordinasi itu pihak Dinkes mengeluarkan rekomendasi tiga fasilitas kesehatan yakni, RSUD Bula, RSUP Laimena, dan RSUD M Haulussy Ambon.
Baca Juga: PAN Aru Deklarasi Dukung Kadiel-Djumpa“Setelah itu kami lakukan survei secara langsung pada tiga fasilitas kesehatan tersebut, dan telah dirampungkan pada saat rapat pleno untuk menetapkan RSUD M Haulussy sebagai tempat untuk pemeriksaan kesehatan balon pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ungkap Syahrifuddin kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Minggu. (25/8).
“Dokumen perjanjian kerjasama telah kami serahkan ke beberapa lembaga terkait, selain itu juga penandatanganan itu dihadiri oleh perwakilan dari Dinkes SBT yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi. Ini bagian dari syarat- syarat pelaksanaan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Ditanya untuk pemeriksaan kesehatan direncanakan kapan dilaksanakan, Syarifuddin mengaku, seandainya pendaftaran paslon itu dilaksanakan di tanggal 29 Agustus, maka paling cepat tanggal 31 baru bisa dilaksanakan pemeriksaan kesehatan.
“Prosedur itu nantinya akan dikeluarkan oleh RSUD Haulussy, dan kami merencanakan tanggal 25 Agustus ini kami akan bagikan, dan kami juga akan sampaikan prosedur dan alur pemeriksaan kepada LO pasangan calon atau perwakilan pasangan calon beserta partai politik,” ujarnya.(S-27)
Tinggalkan Balasan