Periksa 24 Saksi, Polisi akan Gelar Perkara Peristiwa Tial

AMBON, Siwalimanews – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan melakukan gelar perkara, terkait sejumlah rangkaian peristiwa di Tial yang merengut satu nyawa beberapa waktu lalu.
Setidaknya, terdapat 5 laporan polisi yang diterima Polresta Pulau Ambon dan Polda Maluku. Gelar perkara diagendakan, setelah penyidik memeriksa setidaknya 24 saksi dalam kejadian tersebut.
“Jadi ada total 5 laporan untuk kejadian ini, 2 laporan ditangani Polresta dan sisanya di Polda Maluku, untuk total saksinya sudah 24 saksi, 12 saksi dari Tulehu dan 12 saksi dari Tial, nanti setelah itu kita lakukan gelar perkara, ” jelas Wakapolresta Ambon AKBP Nur Rahman dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Sabtu (5/4).
5 laporan yang diterima kata wakapolres meliputi, kasus penganiayaan anak dibawah umur, pengancaman, penyanderaan, penganiayaan , dan penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
“Sebagaian besar laporan ini terkait penganiayaan, jadi nanti gelar perkara kita lakukan dengan Polda Maluku, karena laporan yang masuk baik di Polresta maupun Polda berkaitan, nah dari hasil gelar nanti kita bisa tentukan untuk kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan, ” ujar wakapolres.
Baca Juga: Kapolda Minta Masyarakat tak terpengaruh Insiden Bentrok di TialWakapolresta menghimbau masyarkat, untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisan.
“Mohon masyarakat Tial dan Tulehu untuk mempercayakan penanganan kasus yang ditangani pihak kepolisian, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga polisi bisa lebih fokus dalam penanganan tersebut,” himbau wakapolresta.
Wakapolresta menambahkan, pihaknya juga akan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat lewat pengamanan di perbatasan kedua desa.
“Ada 3 pos yang kita dirikan, dan ditempatkan di masing masing desa, pos ini di bangun untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, selain itu juga agar masyarakat bisa aktivitas dengan aman,” jelas wakapolresta.(S-10)
Tinggalkan Balasan