AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, memerintahkan penyidiknya untuk segera membongkar peran Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, dalam kasus dugaan korupsi di Ruko Pasar Mardika, Ambon.

Agoes dibuat marah lantaran sedari awal kasus ini ditangani oleh anak buahnya, namun mandeg di tengah jalan, sampai Pansus DPRD Maluku melaporkannya secara resmi ke polisi.

Mengetahui kalau kasus tersebut awalnya ditangani oleh Korps Adhiyaksa saat dipimpin Edyward Kaban, Agoes langsung memberi arahan kepada anggotanya untuk segera menuntaskannya.

Saat kasus tersebut mencuat, Kaban sudah memerintahkan bidang intelijen melakukan penyelidikan pada September 2023. Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan menemukan kerjasama Pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

Atas temuan itu, bidang intelijen melimpahkan penanganan kasus tersebut ke pidsus pada Januari 2024 untuk didalami dalam proses penyelidikan. Namun di pidsus, kasus itu tak pernah disentuh, sampai DPRD melaporkannya secara resmi ke polisi.

Baca Juga: Kapolda Usul Pembentukan Tim Atasi Persoalan Pasar Mardika

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku langsung bergerak. Penyelidikan mulai bergulir akhir Januari 2024, sebagaimana laporan wakil rakyat, yang menduga adanya unsur kolusi (penyalahgunaan kewenangan) dalam perjanjian kerja sama pemanfaatan 140 Ruko yang merupakan aset milik Pemprov Maluku dengan PT BPT.

Mengawali penyelidikan, polisi memanggil puluhan dari ratusan pelaku usaha penyewa ruko untuk dimintai keterangan, termasuk Bank BCA dan Bank Mandiri yang menyewa aset milik Pemprov itu.

Kepala Bidang Pengelola Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maluku, Daniel Pasodung, juga sudah diperiksa Senin (13/5) lalu.

Dalam pemeriksaan selama lima jam, Daniel sulit menjawab pertanyaan penyidik. Sebabnya, ketika perjanjian kerjasama ditandatangani antara Pemprov Maluku dengan PT BPT, dia belum menduduki jabatan itu.

Perintah Kajati

Mengetahui kasus Ruko Pasar Mardika sejak awal digarap timnya, Kajati memerintahkan Aspidsus segera menerbitkan surat perintah penyidikan pada Mei 2024. Namun dengan beberapa pertimbangan, diterbitkan surat perintah penyelidikan disertai pemanggilan pihak terkait kerjasama Pemprov Maluku dan PT BPT.

Salah satu yang akan dipanggil dan diperiksa adalah Kipe. Panggilan kepada Kipe akan dilayangkan hari ini (10/6), dengan agenda pemeriksaan pada Kamis (12/6).

Peran Kipe dalam pengelolaan Pasar Mardika selaku penerima kuasa Direksi PT BPT sangat vital. Dia menggantikan peran Jack Pelapory sebagai Direktur PT BPT.

Untuk diketahui, kasus ruko Pasar Mardika ini berawal dari Pansus DPRD Maluku menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Namun dari total nilai tersebut, Kipe melalui BPT hanya menyetor Rp5 miliar saja ke Pemprov Maluku, dengan rincian tahun 2022 Rp250 juta dan Rp4.750.000.000 pada tahun 2023.

Benarkan Pemanggilan

Sumber Siwalimanews di Kejaksaan Tinggi Maluku yang enggan namanya ditulis mengaku, surat panggilan untuk Kipe dan sejumlah saksi lain, sudah disiapkan. “Panggilannya segera dikirim,” kata sumber itu.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (10/6) malam mengakui akan memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan. Walau begitu, dia belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan dipanggil.

“Benar memang kita akan pemanggilan terhadap beberapa pihak, namun untuk siapa-siapa belum diketahui, saya masih diluar daerah sejak Rabu pekan lalu,” ujarnya singkat.

Kipe yang disebut-sebut sebagai aktor utama dibalik kesewenang-wenangan BPT, belum bisa dikonfirmasi, terkait pemanggilannya oleh Jaksa. Kipe juga tidak merespons panggilan telepon hingga berita ini ditayang. (S-26)