Penetapan Gubernur & Wagub Terpilih Diusulkan ke DPRD
AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku segera menyerahkan usulan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD.
Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad menjelaskan, berdasarkan mekanisme maka KPU wajib menindaklanjuti penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih tersebut kepada DPRD.
Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dapat agendakan pelantikan.
“Kami akan segera menyampaikan surat usulan kepada pimpinan DPRD Provinsi Maluku untuk untuk ditetapkan,” ujar Fuad kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (10/1).
KPU kata Fuad berdasarkan regulasi tidak serta-merta langsung mengajukan usulan pelantikan ke Kemendagri melalui Gubernur, sebab kewenangan penetapan menjadi domain DPRD Provinsi Maluku.
Baca Juga: KPU Sahkan HL-AV Gubernur & Wagub MalukuKarenanya setelah penetapan nantinya dalam paripurna maka DPRD akan menyerahkan usulan pelantikan kepada Kemendagri melalui gubernur.
“Soal kapan pelantikan itu menjadi domain Kemendagri setelah menerima usulan DPRD melalui gubernur,” jelasnya
KPU Sahkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih hasil pilkada 27 November 2024 lalu.
Penetapan paslon dengan jargon Lawamena ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Tahun 2024.
Rapat pleno yang berlangsung di Natsepa Hotel, Kamis (9/1) malam ini dipimpin Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad ini hanya dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath, Forkompinda, partai politik dan Bawaslu.
Penetapan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dilakukan berdasarkan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih provinsi Maluku tahun 2024 yang ditangani seluruh komisioner KPU Maluku.
Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah mengantongi suara terbanyak dengan jumlah 437.379 atau 47.40 persen. (S-20)
Tinggalkan Balasan