AMBON, Siwalimanews –  Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih hasil pilkada serentak 27 November 2024 menunggu surat Mahkamah Kons­titusi.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad menjelaskan untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Guber­nur Maluku tidak ada pasangan calon yang mengajukan permo­honan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

“Untuk gubernur dan wakil gu­bernur tidak ada gugatan terhadap penetapan rekapitulasi suara pil­kada ke MK,” ungkap Fuad kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, Senin (16/12).

Dijelaskan, berdasarkan aturan jika tidak ada gugatan terhadap penetapan rekapitulasi suara, maka KPU Provinsi dapat menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Maluku.

Namun penetapan tersebut belum dapat dilakukan sebab, KPU Maluku masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Korupsi Jalan Danar-Tetoat, Polisi Minta BPK Audit

“BRPK itu adalah buku yang memuat seluruh data pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi dan wajib disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih,” ucap Fuad.

Fuad menegaskan, jika BRPK telah diterima maka pihaknya akan mengagendakan pleno penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Untuk diketahui berdasarkan rapat pleno penetapan hasil Pilgub Maluku Tahun 2024 oleh KPU Maluku, Senin (9/12) pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath meraih suara terbanyak dengan jumlah 437.379 suara.

Paslon dengan jargon “Lawa­mena” ini catatkan kemenangan di 8 dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku masing-masing Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Sementara Paslon JAR-AMK mendapatkan 249.013 suara dan paslon Murad Ismail-Michael Wattimena mendapatkan 236.377 suara. (S-20)