Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Molor
AMBON, Siwalimanews – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih molor dari jadwal yang sebelumnya ditetapkan, walaupun untuk Pilkada Maluku, tidak ada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, namun tidak serta merta penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Almunadzir Sangadji mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum juga menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 27 November lalu.
Pasalnya, KPU harus menggunakan pemberitahuan dari MK, terkait dengan akta registrasi perkara konstitusi sebelum dilakukan penetapan paslon terpilih.
“Sesuai Peraturan MK Nomor 4 tahun 2024 itu, mestinya pemberitahuan tersebut disampaikan pada 19 atau 20 Desember kemairn, namun sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan itu,” ungkap Almunadzir kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (30/12).
Terkait dengan molornya waktu penetapan, Almunadzir membeberkan, jika pihaknya baru mendapatkan pemberitahuan, bahwa MK akan merubah jadwal penyampaian akta registerasi perkara konstitusi pada 3 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Lahirkan 85 Sarjana Baru, Ini Harapan Rektor UnlesaSetelah menerima pemberitahuan itu, bagi daerah yang tidak ada sengketa hasil di MK, akan menetapkan paslon terpilih paling lambat 3 hari setelah itu.
“Berdasarkan akta pengajuan permohonan perkara konstitusi (APPP), khusus untuk pilgub Maluku, tidak ada pihak yang mengajukan ke MK. Jadi kita tunggu saja pemberitahuan MK itu kalau sudah ada tiga hari paling lambat kita sudah tetapkan,” janji Almunadzir.(S-20)
Tinggalkan Balasan