PERSOALAN penebangan kayu di luar kawasan izin kembali mencuat di Maluku, terutama di  Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) khususnya di Desa Arma Kecamatan Nirunmas.

Meski izin resmi dimiliki oleh warga Desa Lelingluan Kecamatan Tanimbar Utara, sejumlah warga Arma tetap menebang kayu karena desakan kebutuhan ekonomi.

Kondisi ini memunculkan dilema antara

“Bangku untuk kebutuhan gereja yang saya bantu, itu asalnya dari luar kawasan izin. Tapi untuk pengiriman tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya desa yang dimintai pertanggungjawaban. Ini sering terjadi, termasuk di Seram dan ketika dikirim ke Ambon, kayunya bisa tertahan,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra, Johan Laipeni, di Ambon, kemarin.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Maluku melalui Komisi II sedang meninjau opsi penguatan regulasi. Salah satunya adalah mendorong agar Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur soal kayu dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Taborat Janji Tinjau Regulasi Tentang Sopi

Terhadap kayu-kayu yang tidak sesuai area izin penebangan, kami juga sudah turun dan mempertanyakan penetapan harga kayu.

“Nanti setelah masa pengawasan ini, kami akan panggil dinas teknis untuk membahas apakah bisa ditingkatkan jadi Perda, supaya melindungi semua pihak baik pemegang izin maupun masyarakat pemilik hak di sekitar kawasan usaha,” tutup Laipeni. (S-26)