AMBON, SiwalimanewsPemerintah Provinsi Maluku terancam tidak dapat membangun jalan si sepanjang tahun ini.

Hal ini dikarenakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menghapus Dana Alokasi Khusus bidang konektivitas jalan Provinsi Maluku.

Sekretaris Dinas PUPR Maluku Rivai Notanubun kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (10/2) mengaku, telah menerima SK Menkeu terkait dengan penyediaan DAK untuk Provinsi Maluku.

Berdasarkan SK Menkeu tersebut, ternyata DAK Fisik khususnya untuk konektivitas jalan di Provinsi Maluku tahun 2025 telah dihapus.

“Kalau sebelum efisisensi itu, DAK Fisik untuk jalan ada, tapi di SK Menkeu itu tidak ada lagi DAK Fisik untuk konektivitas jalan,” ungkap Notanubun.

Baca Juga: Lewerissa Tolak Biaya Resepsi Pelantikan dari Anggaran Daerah

Dihapusnya DAK Fisik untuk konektivitas jalan tersebut kata Notanubun, tentu akan berdampak pada sejumlah ruas jalan yang mestinya ditangani di tahun 2025, terpaksa tidak dapat dilakukan penanganan.

Apalagi selama ini, penanganan beberapa ruas jalan di Maluku menggunakan DAK Fisik, selain menggunakan APBD.

“Tentu ini akan berdampak tetapi kita tidak dapat berbuat apa-apa karena ini secara serentak dari pusat,” tandas Notanubun.

Walaupun demikian, Notanubun memastikan, PUPR Maluku akan mengoptimalisasikan anggaran yang tersedia dari APBD untuk melakukan pemeliharaan terhadap jalan walaupun tidak dapat dilakukan untuk keseluruhannya.(S-20)