AMBON, Siwalimanews – Nasib sang kepala sekolah yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya di Kbaupaten Aru, tak kunjung diputus oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Padahal, sidang tim penegak disiplin ASN telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun belum ada rekomendasi yang dikeluarkan, terkait status kepegawaian sang kepsek cabul tersebut.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Maluku Yuspi Tuarita saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (1/11) mengaku, sampai dengan saat ini pihaknya belum mengantongi rekomendasi tim penegak disiplin ASN.

“Untuk rekomendasi belum kami terima dari tim penegak disiplin ASN yang dibentuk oleh BKD Maluku,” ungkap Yuspi.

Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak dapat memutuskan status kepegawaian yang bersangkutan, jika tidak ada rekomendasi dari Tim Penegak Disiplin ASN.

Baca Juga: DPRD Akui Kemiskinan di Maluku Masih Jadi Masalah Serius

Pasalnya, rekomendasi tersebut sangat diperlukan Dinas Pendidikan dalam menentukan langkah yang tepat bagi sang kepsek cabul tersebut.

“Prinsipnya untuk status kepegawaiannya menunggu proses dari BKD dan tim disiplin, kalau sudah ada pasti kita tindaklanjuti,” janjinya.

Sementara terkait dengan proses penahanan yang bersangkutan, Yuspi mengaku, pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian, artinya tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan.

“Untuk status hukum kita serahkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Sedangkan terkait dengan jabatan kepala sekolah pasca penahanan, Yuspi memastikan, untuk sementara waktu telah ditunjuk Plh kepala sekolah guna menjalankan tugas-tugas administrasi.

“Sementara masih dijabat plh, sambil dipertimbangkan persyaratan guru yang memenuhi syarat, kalau ada pergantian nantinya,” jelasnya.(S-20)