Pemprov Perintahkan Pedagang Bongkar Lapak di Jembatan PU
AMBON, Siwalimanews – Para pedagang yang menempati lapak di sepanjang trotoar jembatan PU, dengan berat hati rela membongkar lapak milik mereka. Pembongkaran ini, dilakukan atas perintah dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Proses pembongkaran awalnya dilakukan oleh Satpol PP dan setelah itu para pedagang secara ikhlas membongkar sendiri lapak mereka.
Alwi salah satu pedagang yang sementara membongkar lapak yang sudah ditempatinya selama beberapa tahun itu kepada Siwlaimanews, Jumat (20/12) mengaku, ia dan pedagang lainnya sudah diperintahkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk membongkar lapak tersebut.
Namun yang sangat disayangkan oleh Alwi adalah, mereka tidak tahu kemana mereka harus berjualan setelah kiosnya dibongkar, sebab tidak ada relokasi atau arahan dari pemerintah provinsi untuk memindahkan mereka ke lokasi yang lain.
“Memang kita sudah dapat surat perintah untuk bongkar, tapi kita tidak tahu setelah ini kami mau berjualan dimana. Karena mau masuk di pasar yang baru saja mungkin tidak ada tempat lagi,” tandasnya dengan nada sedih.
Baca Juga: Masih Terjadi Kelangkaan, DPRD Ancam Cabut Ijin Agen MitanIa berharap, ada kebijakan dari pemerintah untuk menempatkan para pedagang yang dengan sukarela membongkar lapak mereka, sehingga dengan begitu ia dan para pedagang lain bisa berjualan lagi.
Suratmi pedagang lainnya juga menyampaikan hal yang sama, sebab mereka berharap bisa mendapatkan tempat yang baru untuk berjualan.
“Kami berharap bisa dapat tempat baru, karena lapak yang kami bongkar ini juga dulu kami beli dengan harga Rp23 juta/pertahun. Ada juga yang harganya Rp20-25 juta. Ini kami beli, bukan diberikan oleh pemerintah secara gratis atau kami sewa. Tapi beli, ” tegasnya.(S-29)
Tinggalkan Balasan