AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Un­patti Muhammad Irham mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera menarik ASN yang saat ini menjadi ajudan Widya Pratiwi Murad.

Irham mengaku diri­nya belum membaca SK penunjukan ASN terse­but menjadi ajudan saat Widya Pratiwi masih menjabat sebagai istri Gubernur.

Namun jika SK ter­sebut mengatur bahwa masa kerja ASN yang menjadi ajudan istri gu­bernur selesai mengikuti berakhir masa jabatan gubernur dan istrinya maka sudah harus ditarik.

“Ini kan tergantung SK penetapan kalau memang diatur bahwa posisi ajudan akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa jabatan gubernur, maka mestinya sudah harus ditarik,” tegas Irham saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10)

Irham mengatakan, tidak ditariknya ajudan dari mantan istri gubernur akan berdampak pada anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai operasional tugas seorang ajudan, maka harus dikembalikan tugas asal.

Baca Juga: Setelah Walikota, Sekarang Sekot Tegaskan Soal Netralitas

Sebaliknya jika BKD masih memperpanjang penugasan sebagai ajudan istri mantan gubernur, maka legalitas penerbitan SK-nya perlu dipertanyakan.

“Kalau ternyata BKD masih memperpanjang ASN itu untuk menjadi ajudan mantan istri gubernur maka harus diketahui alasan hukum seperti apa yang mengharuskan mantan gubernur menerima fasilitas itu,” jelasnya.

Pemprov lanjut Irham, harus membuktikan kepada publik bahwa penempatan ASN sebagai ajudan istri mantan gubernur dilakukan sesuai dengan aturan sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Tak Dibenarkan

Sementara itu aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia Provinsi Maluku, Minggus Talabessy mengatakan tidak dapat dibenarkan jika ASN masih dijadikan sebagai ajudan mantan istri gubernur.

Dijelaskan, berdasarkan aturan ketika Gubernur dan Wakil Gubernur turun jabatan maka seluruh fasilitas negara ditarik termasuk ajudan yang berasal dari aparatur sipil negara.

“Kalau sudah bebas tugas gubernur, maka seluruh fasilitas negara tidak boleh digunakan termasuk penggunaan ajudan dari ASN,” tegas Talabessy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10).

Pemprov kata Talabessy harus mengambil sikap tegas dengan menarik seluruh ASN yang masih menjadi ajudan baik dari mantan Gubernur atau wakil gubernur dan para istrinya.

Apalagi saat ini tahapan pilkada sudah memasuki masa kampanye maka semua fasilitas dan ajudan yang berasal dari pemerintah harus ditarik.

“Semua sudah harus  ditarik karena bisa saja ASN itu terkontaminasi dengan kepentingan politik dan fatalnya lagi bisa memihak dan bahkan mengajak orang lain untuk memilih paslon tertentu dan itu tidak boleh,” jelasnya.

Talabessy menegaskan Pemprov tidak boleh tinggal diam dengan persoalan ini sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat terhadap tindak tanduk Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara itu, Plh Sekda Maluku, Suryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (2/10) tidak direspon.

Duh, Ada ASN

Seperti diberitakan sebelumnya, kendati tidak lagi menjabat sebagai istri Gubernur Maluku, namun Widya Pratiwi masih memanfaatkan ASN Pemprov untuk menjadi ajudannya.

ASN yang masih menjadi ajudan istri Murad Ismail itu yakni Nelly Ruhulessin. Sesehari Nelly merupakan pegawai pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Maluku.

Nelly tercatat menjadi ajudan Widya sejak tahun 2021 lalu dan masih mengawal Widya dalam berbagai kesempatan.

Terakhir, Ruhulessin terlihat mendampingi Widya saat mengikuti pembekalan sebagai calon anggota DPR RI terpilih yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI bersama KPU dan Lemhannas pada 21-29 September 2024 lalu.

Sumber Siwalima di Kantor Gubernur Maluku mengaku hingga saat ini Nelly Ruhulessin belum aktif kembali bekerja di Biro Administrasi Pimpinan sejak 24 April 2024 lalu.

Sumber yang enggan namanya dikorankan ini menjelaskan penempatan ajudan baik gubernur maupun istri gubernur dilakukan dengan keputusan BKD Provinsi Maluku.

Dalam keputusan BKD tersebut kata sumber tadi, biasanya memuat ketentuan bahwa penunjukan tersebut akan berakhir seiring dengan berakhirnya masa jabatan gubernur.

“Seharusnya dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur maka seluruh ajudan yang berasal dari ASN sudah harus selesai dan kembali aktif bekerja sebagai ASN,” beber sumber itu.

Menurutnya jika sampai selesai masa jabatan ternyata ASN belum berhenti menjadi ajudan, maka menjadi pelanggaran administrasi.

“Kalau masih menjadi ajudan maka ini pelanggaran dan BKD harus menjelaskan kepada publik,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat Kepala BKD Maluku Halimah Soamole belum berhasil dikonfirmasi lantaran tidak menjawab telepon Siwalima.

Sementara itu Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin berdalih belum mengetahui infomasi terkait masalah ini.

Syuryadi memastikan akan mengecek langsung kebenaran informasi ini ke Kepala BKD Maluku Halimah Soamole.

“Segera saya cek kebenarannya ke Kepala BKD,” ucap singkat Syuryadi melalui pesan whatsapp kepada Siwalima, Selasa (1/10) sore.

Hadiri Pelantikan

Terpisah, satu pejabat eselon 3 di Pemprov Maluku mengaku kaget, lantaran banyak pejabat eselon 2 dan 3 yang berangkat ke Jakarta, menghadiri pelantikan Widya.

Ditemui Siwalima Selasa (1/10) siang di Kantor Gubernur Maluku, pejabat yang minta namanya jangan ditulis itu mengaku sebagian besar pejabat eselon 2 dan 3 ke Jakarta.

“Saya kaget tadi kantor sepi dari biasanya. Belakangan diketahui sebagian besar pejabat ke Jakarta, menghadiri pelantikan mantan istri gubernur.

Sebelumnya, tambah dia, banyak teman mengajaknya ikut serta ke Jakarta, namun dia merasa tidal berkepentingan untuk menghadiri acara dimaksud.

“Saya diajak juga, tapi sejujurnya itu bukan kapasitas saya untuk hadir, disamping harga tiket pesawatnya mahal,” ujarnya. (S-20)