AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta untuk menaati aturan, dengan mengembalikan Insun Sangadji ke Universitas Pattimura.

Pasalnya, walaupun Universitas Pattimura selaku institusi induk dimana Insun mengabdi telah menyurati Pemerintah Provinsi Maluku, namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi.

Akademisi Hukum Administrasi Negara Unpatti Muhammad Irham kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (21/10) mengungkapkan, menjadi kewajiban pemprov untuk segera membebaskan Insun dari jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasalnya, berdasarkan aturan, institusi induk dapat melakukan penarikan terhadap ASN-nya yang sedang menjalani penugasan di institusi lain.

“Berdasarkan pasal 40 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2020, memang pemprov harus segera mengambalikan yang bersangkutan ke instansi induknya yakni Unpatti,” tegas Irham.

Baca Juga: Didukung Lantamal, BI Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat

Dijelaskan, penarikan ASN yang sedang menjalani penugasan, dapat dilakukan oleh instansi induknya dengan alasan antara lain, dijatuhi hukum disiplin berat, terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak dan idak mencapai target kinerja.

Institusi induk, tentu memiliki alasan dan dasar hukum permintaan penarikan sebab ASN tersebut merupakan pegawai organik Unpatti. Karena itu, Pemprov Maluku harus taat terhadap aturan, dengan mengembalikan Insun Sangadji ke institusi induknya, apalagi yang bersangkutan akan memasuki usia pensiun.

“Tapi bagi saya instansi induk (Unpatti) harus segera memanggil yang PNS tersebut terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, kenapa sudah ada surat penarikan yang bersangkutan belum mau kembali juga,” tandas Irham.

Terpisah, Plh Sekda Maluku Syuryadi Sabirin yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (21/10) tidak merespon panggilan masuk.(S-20)