AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi didesak untuk lebih masif dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Maluku, seiring dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Pengembangan dan Penataan Ekonomi Kreatif Daerah.

Perda ini, dimaksudkan untuk mengcover semua bentuk ekonomi kreatif yang dimiliki oleh pelaku usaha maupun masyarakat lainnya yang selama ini belum terkelola dengan baik.

“Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif tentunya bertujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya daerah, artinya ini merupakan landasan hukum bagi Pemda untuk lebih memprioritaskan ekonomi kreatif,” ujar Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun,  kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (6/6).

Menurut Watubun, terdapat 14 jenis industri kreatif yang mestinya menjadi perhatian, antara lain periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, mode dan fashion.

Selain itu ekonomi kreatif dibidang digitalisasi media seperti film, video dan fotografi, game, seni pertunjukan dan percetakan, software, riset dan pengembangan musik, brodcasting atau penyiaran juga harus menjadi perhatian khusus Pemprov Maluku.

Baca Juga: Kelompok Makanan Picu Tingginya Inflasi di Maluku

Untuk mewujudkan hal itu, pemprov melalui OPD terkait diminta untuk melakukan langkah-langkah konkrit, seperti identifikasi potensi lokal serta perlu adanya dukungan pendidikan dan pelatihan, pameran dan promosi.

“Kita berrharap adanya perda ini dapat memacu pemprov untuk lebih kreatif dan inovatif untuk mendorong peningkatan PAD melalui pengembangan ekonomi kreatif, termasuk dengan dukungan anggaran serta kolaborasi dan jaringan dari pemerintah daerah dengan investor,” tandas Watubun.(S-20)