AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon akhirnya memperpanjang masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri, kepala desa/raja, saniri negeri, badan permusyawaratan desa (BPD) definitif selama 2 tahun.

Masa jabatan KPN/kades/raja, saniri negeri, BPD definitif sebelumnya hanya 6 tahun namun pemerintah pusat menyetujui penambahan masa jabatan menjadi 8 tahun.

Pengukuhan atau perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan Penjabat Walikota Dominggus Kaya, di salah satu pusat perbelanjaan, Kota Ambon, Rabu (23/10).

Dalam sambutan, Kaya menegaskan perpanjangan masa jabatan merupakan amanat UU tentang Desa yang dipertegas dengan surat Mendagri Nomor: 100.3.4.4/26255/SJ tanggal 5 Juni 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD.

“Penambahan masa jabatan tersebut sebanyak 2 tahun dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Misalnya raja dengan jabatan semua 2020-2026 menjadi 2020-2028,” ungkapnya.

Baca Juga: Huwae Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Malra

Dirinya mengakui dalam keputusan perpanjangan masa jabatan pemkot mengedepankan prinsip normatif ketelitian dan kehati-hatian.

“Koordinasi dan konsultasi yang komprehensif dilakukan terus menerus hingga kita tiba pada pengukuhan hari ini,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan tugas KPN, kades, raja saniri dan BPD di ingatkan untuk menjaga ke­-kompakan, meningkatkan soli­-ditas, sinergitas dan harmonisasi antar pemerintah desa, negeri dengan BPD/saniri negeri.

Dirinya juga mengingatkan kepada KPN/kades/raja saniri dan BPD juga diminta untuk terus pelihara dan lestarikan tradisi adat istiadat dan hukum adat yang masih hidup, dihormati, diakui dan berlaku di negeri atau desa masing-masing.

Selanjutnya salah satu fungsi strategis saniri atau BPD adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja KPN/kades/raja yang harus berlangsung secara terukur, akuntabel dan transparan.

“Saniri atau BPD saya minta harus melakukan koordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk terus mengupayakan stabilitas keamanan,” pintanya.

Kaya menandaskan di Ambon masih terdapat 6 negeri yang belum memiliki raja definitif yakni Amahusu, Sialale, Hative Besar, Rumahtiga, Tawiri dan Passo.

Sedangkan Negeri Urimessing rajanya telah meninggal dunia, sehingga total ada 7 negeri yang mengalami kekosongan kepemimpinan definitif. (S-29)