PEMERINTAH Kota Ambon melakukan perpanjangan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (11/2).

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Vlisingen, Gedung Balai Kota Ambon dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemkot. Sementara pihak Kejari Ambon dihadiri oleh Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, Kasi Intel Kejari Ambon serta jaksa Pengacara Negara.

Penjabat Walikota Ambon, Domi­nggus Kaya dalam sambutannya mengungkapkan, kerja sama yang terjalin merupakan langkah tepat dan strategis dalam melakukan pe­ningkatan kinerja terutama dalam pelayanan publik. Selain itu, kegia­tan tersebut juga merupakan upaya untuk memperkuat soliditas antara Pemerintah Kota Ambon dengan Kejaksaan Negeri Ambon.

“Kami sangat berharap dengan adanya kesepakatan ini, bidang Datun  memberikan kontribusi yang baik dalam kinerja dalam upaya maksimal dalam melakukan pelaya­nan publik bagi masyarakat Kota Ambon,“ kata Kaya.

Ia berharap, kerja sama yang telah dibangun bisa berjalan dengan baik sehingga dampak positif bisa dirasa­kan tidak hanya Pemerintah Kota Ambon, tetapi terlebih khusus bagi masyarakat kota Ambon.

Baca Juga: Pemkot Siap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Dengan adanya bantuan hukum, pendampinhan hukum serta peng­awalan hukum dapat memberikan dampak positif terutama dalam berbagai program pemerintah guna kepentingan bersama masyarakat luas, “tandasnya.

Kajari Ambon, Ardiansyah dalam sambutannya mengungkapkan, per­panjangan piagam kesepakatan ber­sama yang berlangsung bukan seke­dar formalitas, tetapi menjadi bukti komitmen bersama dalam mening­katkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak. Kejari Ambon telah menjadi mitra strategis dalam mem­berikan pendampingan hukum, pe­ngawalan, serta penegakan supre­masi hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Selama kerja sama yang telah terjalin, kita telah melihat berbagai manfaat yang nyata, baik dalam pencegahan maupun penyelesaian berbagai permasalahan hukum. Olehnya, dengan diperpanjangnya kesepakatan bersama ini, saya ber­harap kerja sama kita semakin erat, lebih efektif, dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masya­rakat serta pembangunan khusus­nya di Kota Ambon,” tutur Kajari.

Menurutnya, proses tersebut juga sebagai komitmen dalam menjalan­kan tugas dan fungsi bidang Per­data dan Tata Usaha Negara (Datun) secara optimal, sebagaimana diama­natkan da­lam UU Kejaksaan RI yang mengatur peran kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.

“Fungsi Datun dalam Sistem Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strate­gis dalam memberikan pendampi­ngan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya ke­pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memer­lukan,” terangnya.

Fungsi utama Datun, kata dia, yakni peran sebagai Jaksa Penga­cara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Kemudian memberikan ban­tuan hukum dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi untuk melin­dungi kepentingan negara dan pe­merintah serta memberikan pertim­bangan hukum melalui pemberian pendapat hukum  (legal opinion) serta pendampingan guna mence­gah potensi permasalahan hukum serta adapula tindakan hukum lainnya, seperti mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa perda­ta di luar pengadilan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, kinerja bidang Datun Kejaksaan Negeri Ambon Tahun 2024 mengalami peningkatan dalam berbagai Aspek, diantaranya penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meningkat signifikan dibanding tahun sebe­lumnya, yaitu Bantuan Non Litigasi yang diberikan kepada Badan Pe­ngelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, selama Tahun 2024 berhasil melakukan penagihan Pajak sebesar Rp. 865.455.002.

“Kemudian pemberian pendampi­ngan hukum kepada Dinas Kese­hatan dalam pembangunan puskes­mas Air Salobar, dan Pengadaan Alat Kesehatan, serta pendam­pingan hukum untuk Dinas Pendidi­kan Kota Ambon dalam pembangu­nan ruang kelas di 3 sekolah,” bebernya.

Kajari juga menambahkan bahwa  pemberian bantuan hukum litigasi yaitu sebagai Kuasa Tergugat dari Pemerintah Kota Ambon dan PDAM Kota Ambon dimana dalam proses­nya, Pemkot memenangkan perkara itu hingga ditingkat Pengadilan Tinggi.

“Dengan adanya kesepakatan per­panjangan kerjasama hari ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum dan Pelaya­nan Hukum bagi Pemerintah Kota Ambon yang lebih baik dan dapat membawa manfaat yang besar dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan, “tan­dasnya. (S-29)