Pemkot – Kejari Teken Perpanjangan Kerjasama Bidang Datun

PEMERINTAH Kota Ambon melakukan perpanjangan kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (11/2).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Vlisingen, Gedung Balai Kota Ambon dan dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya, Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette dan beberapa pimpinan OPD dilingkup Pemkot. Sementara pihak Kejari Ambon dihadiri oleh Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, Kasi Intel Kejari Ambon serta jaksa Pengacara Negara.
Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya dalam sambutannya mengungkapkan, kerja sama yang terjalin merupakan langkah tepat dan strategis dalam melakukan peningkatan kinerja terutama dalam pelayanan publik. Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan upaya untuk memperkuat soliditas antara Pemerintah Kota Ambon dengan Kejaksaan Negeri Ambon.
“Kami sangat berharap dengan adanya kesepakatan ini, bidang Datun memberikan kontribusi yang baik dalam kinerja dalam upaya maksimal dalam melakukan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Ambon,“ kata Kaya.
Ia berharap, kerja sama yang telah dibangun bisa berjalan dengan baik sehingga dampak positif bisa dirasakan tidak hanya Pemerintah Kota Ambon, tetapi terlebih khusus bagi masyarakat kota Ambon.
Baca Juga: Pemkot Siap Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis“Dengan adanya bantuan hukum, pendampinhan hukum serta pengawalan hukum dapat memberikan dampak positif terutama dalam berbagai program pemerintah guna kepentingan bersama masyarakat luas, “tandasnya.
Kajari Ambon, Ardiansyah dalam sambutannya mengungkapkan, perpanjangan piagam kesepakatan bersama yang berlangsung bukan sekedar formalitas, tetapi menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing pihak. Kejari Ambon telah menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pengawalan, serta penegakan supremasi hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Selama kerja sama yang telah terjalin, kita telah melihat berbagai manfaat yang nyata, baik dalam pencegahan maupun penyelesaian berbagai permasalahan hukum. Olehnya, dengan diperpanjangnya kesepakatan bersama ini, saya berharap kerja sama kita semakin erat, lebih efektif, dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta pembangunan khususnya di Kota Ambon,” tutur Kajari.
Menurutnya, proses tersebut juga sebagai komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) secara optimal, sebagaimana diamanatkan dalam UU Kejaksaan RI yang mengatur peran kejaksaan dalam aspek hukum perdata dan tata usaha negara.
“Fungsi Datun dalam Sistem Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain yang memerlukan,” terangnya.
Fungsi utama Datun, kata dia, yakni peran sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menangani perkara perdata dan tata usaha negara. Kemudian memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi untuk melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta memberikan pertimbangan hukum melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) serta pendampingan guna mencegah potensi permasalahan hukum serta adapula tindakan hukum lainnya, seperti mediasi dan fasilitasi dalam penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, kinerja bidang Datun Kejaksaan Negeri Ambon Tahun 2024 mengalami peningkatan dalam berbagai Aspek, diantaranya penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, yaitu Bantuan Non Litigasi yang diberikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ambon, selama Tahun 2024 berhasil melakukan penagihan Pajak sebesar Rp. 865.455.002.
“Kemudian pemberian pendampingan hukum kepada Dinas Kesehatan dalam pembangunan puskesmas Air Salobar, dan Pengadaan Alat Kesehatan, serta pendampingan hukum untuk Dinas Pendidikan Kota Ambon dalam pembangunan ruang kelas di 3 sekolah,” bebernya.
Kajari juga menambahkan bahwa pemberian bantuan hukum litigasi yaitu sebagai Kuasa Tergugat dari Pemerintah Kota Ambon dan PDAM Kota Ambon dimana dalam prosesnya, Pemkot memenangkan perkara itu hingga ditingkat Pengadilan Tinggi.
“Dengan adanya kesepakatan perpanjangan kerjasama hari ini sebagai upaya memperkuat sinergi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum dan Pelayanan Hukum bagi Pemerintah Kota Ambon yang lebih baik dan dapat membawa manfaat yang besar dan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berkeadilan, “tandasnya. (S-29)
Tinggalkan Balasan