TIAKUR, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan sosialisasi surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Surat keputusan bersama Nomor: 9 dan Nomor: 8 Tahun 2006 itu tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Sosialisasi ini juga mencakup Peraturan Bupati Nomor: 25 Tahun 2021 tentang tata cara pelaporan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, pada Jumat (23/8).

Penjabat Sekda MBD Daud Reimialy dalam sambutan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus FKUB, tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda yang telah berperan aktif menjaga kerukunan umat beragama di MBD.

“Selaku pimpinan di daerah ini kami merasa bangga melihat keru­kunan antar umat beragama yang terjalin selama ini,” ujar Reimialy.

Baca Juga: Babinkum TNI Beri Penyuluhan Hukum

Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya membedakan antara beribadah dan mendirikan rumah ibadat.

Beribadah lanjutnya adalah hak individu sebagai ekspresi keagamaan personal, sedangkan pembangunan rumah ibadat memerlukan pertimbangan yang lebih luas, baik dari aspek hukum (yuridis) maupun dampak sosial (sosiologis) terhadap masyarakat sekitar.

“Beribadah dan membangun ru­mah ibadat adalah dua hal yang berbeda. Beribadah merupakan eks­presi keagamaan seseorang kepada Tuhannya, sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masya­rakat lainnya,” terangnya.

Faktor kepemilikan lahan menurut­nya, kedekatan lokasi dan lain se­bagainya. Oleh karena itu, mem­ba­ngun rumah ibadat haruslah mem­perhatikan pemenuhan landasan yuridis dan sosiologis.

Pada kesempatan itu ia mendo­rong para pimpinan organisasi ke­mas­yarakatan untuk melaporkan kebe­radaan mereka kepada peme­rintah daerah dan menegaskan pen­tingnya peran ormas sebagai elemen penting dalam pembangunan daerah.

Keberadaan ormas katanya, ada­lah satu bagian dari pemerintahan karena berkontribusi terhadap MB­D, khususnya dalam bidang kemas­ya­rakatan. “Pemerintah Maluku Barat Daya berupaya semaksimal mungkin untuk kalau dapat mem­fasilitasi tugas-tugas ormas maupun OKP, sesuai kewenangannya,” te­gasnya. (S-27)