Pemkab MBD Sosialisasi SKB Dua Menteri
TIAKUR, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melakukan sosialisasi surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Surat keputusan bersama Nomor: 9 dan Nomor: 8 Tahun 2006 itu tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Sosialisasi ini juga mencakup Peraturan Bupati Nomor: 25 Tahun 2021 tentang tata cara pelaporan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan itu berlangsung di Gedung Serbaguna Tiakur, pada Jumat (23/8).
Penjabat Sekda MBD Daud Reimialy dalam sambutan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pengurus FKUB, tokoh agama, masyarakat, adat, dan pemuda yang telah berperan aktif menjaga kerukunan umat beragama di MBD.
“Selaku pimpinan di daerah ini kami merasa bangga melihat kerukunan antar umat beragama yang terjalin selama ini,” ujar Reimialy.
Baca Juga: KPU KKT Teken MoU dengan RSUD HaulussyLebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya membedakan antara beribadah dan mendirikan rumah ibadat.
Beribadah lanjutnya adalah hak individu sebagai ekspresi keagamaan personal, sedangkan pembangunan rumah ibadat memerlukan pertimbangan yang lebih luas, baik dari aspek hukum (yuridis) maupun dampak sosial (sosiologis) terhadap masyarakat sekitar.
“Beribadah dan membangun rumah ibadat adalah dua hal yang berbeda. Beribadah merupakan ekspresi keagamaan seseorang kepada Tuhannya, sedangkan membangun rumah ibadat adalah tindakan yang berhubungan dengan warga masyarakat lainnya,” terangnya.
Faktor kepemilikan lahan menurutnya, kedekatan lokasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, membangun rumah ibadat haruslah memperhatikan pemenuhan landasan yuridis dan sosiologis.
Pada kesempatan itu ia mendorong para pimpinan organisasi kemasyarakatan untuk melaporkan keberadaan mereka kepada pemerintah daerah dan menegaskan pentingnya peran ormas sebagai elemen penting dalam pembangunan daerah.
Keberadaan ormas katanya, adalah satu bagian dari pemerintahan karena berkontribusi terhadap MBD, khususnya dalam bidang kemasyarakatan. “Pemerintah Maluku Barat Daya berupaya semaksimal mungkin untuk kalau dapat memfasilitasi tugas-tugas ormas maupun OKP, sesuai kewenangannya,” tegasnya. (S-27)
Tinggalkan Balasan