NAMLEA, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menggelar konsultasi uji publik pertama renacana tata ruang dan renacan tata wilayah (RTRW) TAHUN 2025-2045.

Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat saat membuka uji publik itu mengatakan, sesuai PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada pasal 17  mengamanatkan, bahwa  penyusunan RTRW kabupaten dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten.

“Penyusunan RTRW bertujuan mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten, mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas, serta menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, serta terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan,” ungkap Hidayat saat membuka kegiatan itu disalah satu hotel di Kota Namlea, Rabu (31/7).

Untuk diketahui bersama, bahwa fungsi RTRW kabupaten adalah, sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten dan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten.

RTRW diharapkan dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan-kawasan yang sesuai, sekaligus sebagai katalisator pembangunan, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan, dan membatasi pembangunan pada kawasan-kawasan yang berfungsi lindung yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD SBT Terpilih Belum Masuk LHKPN

Selain itu berfungsi sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah dan menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar  wilayah, sehingga pertumbuhan wilayah di Kabupaten Buru bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya.

“RTRW Kabupaten Buru disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang, dengan memperhatikan dinamika pembangunan yang perlu direspon dan diantisipasi, sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang daerah,” jelas Hidayat.

Hidayat juga menyentil proses perjalanan Perda Nomor 19 tahun 2018  tentang RTRW Kabupaten Buru, yang diakuinya masih banyak mengalami permasalahan, baik tumpang tindih peta dasar, peta tematik, dan batas wilayah Kabupaten Buru dengan Kabupaten Buru Selatan.

“Tentunya permasalahan – permasalahan tersebut perlu dicari solusi melalui forum konsultasi publik ini,” ucap Hidayat.

Ia juga menyebutkan, perkembangan dinamika kebijakan nasional yang ada di Kabupaten Buru, seperti kebijakan nasional pengembangan pembangunan Bendungan Waeapo, pembangunan jaringan sutet Namlea menuju Buru Selatan serta pembangunan energi geothermal (panas bumi) yang harus disambut baik dan tentunya harus dimuat dalam materi revisi RTRW Kabupaten Buru.

Konsultasi publik oertama RTRW Kabupaten Buru ini, dilaksanakan dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait isu-isu strategis penataan ruang, baik pola ruang maupun struktur ruang yang tentunya dapat menjadi bahan masukan untuk penyempurnaan dokumen revisi RTRW daerah ke depan.

Selain itu, perlu persamaan persepsi, bahwa tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang, yang mana merencanakan tata ruang harus terintegrasi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya.

“Saya ambil contoh merencanakan pola ruang seperti kawasan permukiman juga harus didukung dengan merencanakan struktur ruang, yakni jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi dan sebagainya, supaya terciptanya ruang nyaman, aman dan produktif dan kesejateraan masyarakat dapat dicapai,” ucap Hidayat.

Dalam menyusun revisi RTRW Kabupaten Buru ini kata Hidayat, tentunya tidak mudah, karenanya perlu ada dukungan dari semua pihak, baik dari unsur pempus, provinsi dan kabupaten, unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perguruan tinggi, perwakilan pengusaha, dan semua pemangku kepentingan lainnya yang bersinggungan langsung dengan tata ruang.

Untuk itu diharapkan, para peserta mengikuti dengan sungguh – sungguh kegiatan ini agar dokumen RTRW Kabupaten Buru  dapat bermanfaat dan berperan sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Buru, sehingga mampu mendorong tercapainya pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta pembangunan yang berkelanjutan.(S-15)