AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satuan Polair Polres Seram Bagian Barat menetapkan pemilik speed boat Dua Nona berinisial IK alias Ikbal sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya speed tersebut di perairan Manipa.

Insiden tenggelamnya speed ini pada 3 Januari 2025 kemarin, menyebabkan delapan orang penumpangnya meninggal dunia.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (25/2) menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan kasus ini terus berjalan secara transparan.

“Kami tidak menutup-nutupi kasus ini. Prosesnya memang panjang, karena kami harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau,” jelas kapolres.

Menurut kapolres, penetapan IK sebagai tersangka, dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 23 saksi, termasuk penumpang selamat, petugas evakuasi, anak buah kapal, serta pejabat dari Dinas Perhubungan dan Kantor UPP.

Baca Juga: Speed Boat Tenggelam di SBB, 8 Orang Tewas

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Februari kemarin, penyidik menetapkan IK sebagai tersangka,” tulis kapolres dalam rilis tersebut.

Kapolres juga mengungkapkan, tersangka IK selaku pemilik speed sekaligus nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut yang sah, seperti sertifikat keahlian dan keterampilan. Selain itu, speed boat ini juga tidak terdaftar sebagai kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten SBB maupun Maluku Tengah.

“Kapal ini beroperasi tanpa izin resmi, dan kecelakaan terjadi karena tersangka tidak mampu mengendalikan laju speed boat,” tambah kapolres.

IK dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 tahun 2024 tentang Pelayaran atau pasal 323 ayat (3) Undang-undang Nomor 68 tahun 2024 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman, lebih dari tujuh tahun penjara.

Saat ini, polisi telah menahan tersangka IK serta mengamankan barang bukti, berupa satu unit speed boat bernama dua nona berwarna putih dan tiga mesin Yamaha 40 PK.

“Penyidik akan menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. Tahap pertama segera kami limpahkan ke JPU untuk disidangkan,” tutup kapolres.(S-25)