NAMROLE, Siwalimanews – Pemda Kabupaten Buru Selatan diminta bijak menempatkan seseorang sebagai penjabat kepala desa.

“Pengangkatan penjabat kepala desa dari status guru maupun tenaga kesehatan harus dibatasi,” tegas Ketua DPRD Buru Selatan Muhajir Bahta saat paripurna penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2022, kemarin.

Ia berharap bupati dan kepala dinas membatasi gerak atau keterlibatan ASN khususnya guru dan tenaga kesehatan sebagai penjabat di 52 desa.

“Tenaga pendidik dan kesehatan saat ini masih sangat minim dan di butuhkan baik di sekolah maupun rumah sakit puskesmas,” tegasnya.

Kebijakan ini menurutnya daerah saat ini masih sangat membutuhkan guru dan para medis, karena kuota kebutuhan belum memenuhi secara baik di daerah.

Baca Juga: Pangdam Silaturahmi Bersama Keluarga Besar TNI

“Jika dibiarkan guru dan tenaga kesehatan aktif menjabat sebagai penjabat sementara, maka pendidikan dan kesehatan tidak akan berjalan maksimal, ucapnya.

Iya juga mengaku ada modus yang sengaja di mainkan oleh oknum guru dengan mengubah status gurunya sebagai pengawas di UPTD, padahal guru tersebut masih di sekolah.

Selain itu menurut perlu ada uji ke­layakan untuk mengangkat sese­orang sebagai penjabat kepala desa sehingga tidak kaku dan berkom­peten dalam memimpin desa. (S-11)