AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus tambang galian C illegal di Desa Rohomoni dengan tersangka Daud Sangadji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda pembacaan putusan, ditunda lantaran majelis hakim yang mengadili perkara tersebut belum siap.

Akibat tertundanya pembacaan putusan dalam persidangan ini, pendukung kedua belah pihak baik pelapor maupun tersangka bersitegang di PN Ambon, Kamis (12/12).

Ketegangan dipicu oleh pernyataan dari salah satu Abdul Gafur selaku pihak pelapor, yang dianggap menghina tersangka Daud Sangadji dengan melontarkan kata bodoh.

“Ketika keluar dari ruang sidang, Daud Sangadji mengulurkan tangan ke Abdul Gafur, kalau tidak salah dia pelapor dalam perkara ini dan dia (Abdul Gafur) menolak dengan menunjukan sikap menantang seperti mau memukul Daud Sangadji.  Hal inilah yang membuat keluarga Daud Sangadji marah, terutama saat ada ucapan kata bodoh, sehingga salah satu keponakan Daud langsung bereaksi,” ungkap Kuasa Hukum Daud Sangadji Pistos Noija, saat dikonfirmasi Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, usai penundaan siding tersebut.

Noija mengaku, sebelumnya sudah ada luka lama diantara kedua belah pihak, ini yang kembali memuncak saat ini.

Baca Juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati, Arnold Ritiauw Jadi Gubernur Akmil

“Kedua belah pihak ini pernah melakukan aksi unjuk rasa di PN Ambon sebelumnya,” ujar Noija.

Noija mengaku, siang hari ini agendanya adalah mendengar putusan atas perkara yang melibatkan kliennya itu. Namun ditunda dan akan dilanjutkan, Jumat (13/12) besok.

Ditempat yang sama, Dudi Sangadji, salah satu kerabat dari Daud Sangadji kepada Siwalimanews mengaku hal yang sama, bahwa keributan yang terjadi ini dipicu pernyataan Abdul Gafur terhadap Daud Sangadji.

“Kita hormati proses ini, kita berharap sidang berjalan lancar. Tapi ada pernyataan Abdul Gafur yang membuat keluarga marah, sehingga terjadi keributan ini,” ungkap Dudi.(S-25)