AMBON, Siwalimanews – Penyidik Polres Tanimbar menyerahkan tersangka MM (30) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

MM merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya MU (21) yang terjadi pada 6 Desember 2024 di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan.

Kapolres Tanimbar AKBP Umar Wijaya, melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (5/3) menjelaskan, penyerahan tersangka kepada JPU dilakukan pada, Senin (3/3).

Kejaksaan Negeri Tanimbar sebelumnya menyatakan berkas perkara telah lengkap dalam surat bernomor B-278/Q.1.13./Eoh.1/02/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena cemburu, sehingga korban ditusuk lebih dari empat kali menggunakan senjata tajam,” beber AKP Handry dalam rilis itu.

Baca Juga: Tenggelam di Perairan Buru, Nelayan Ini Ditemukan Tewas

MM menurut AKP Handry, dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Saat ini, kasus tersebut telah menjadi tanggung jawab JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan,” tulis AKP Handry.

Kasus ini kata AKP Handry, menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.

Untuk itu atas nama Polres Tanimbar, ia menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk KDRT yang terjadi, agar dapat dicegah sebelum terjadi tindakan yang lebih fatal.(S-25)