AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada, Senin (13/1) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Provinsi Maluku.

“Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan persidangan sengketa dengan agenda pemeriksaan pendahuluan mulai tanggal 13 Janji nanti,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (11/1).

Persidangan tanggal 13 Januari mendatang kata Subair, difokuskan untuk tiga kabupaten yakni Kabupaten Buru, Buru Selatan dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Selanjutnya 14 Januari, Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Kabupaten Aru, Maluku Tenggara, Maluku Barat Daya, Kabupaten Tanimbar dan Maluku Tengah.

Sedangkan pada tanggal 15 Januari 2024, Mahkama Konstitusi akan melanjutkan sidang PHP untuk Kota Ambon dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Juga: Kekuarangan Fasilitas Praktek Jadi Masalah bagi SMK di Maluku

“Semua proses persidangan pendahuluan akan dilakukan di Gedung MK lantai II,” ucap Subair.

Diketahui 11 gugatan PHP dari sembilan kabupaten/kota asal Maluku yang akan disidangkan di sidangkan Mahkamah Konstitusi diantaranya, PHP Kabupaten Aru yang diajukan Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.

PHP Maluku Tengah diajukan paslon Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam, kemudian PHP Buru Selatan diajukan Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa, sementara untuk Pilkada Tanimbar diajukan dua paslon yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin, sedangkan PHP Pilkada Maluku Barat Daya diajukan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A Pelata.

Selanjutnya PHP Pilkada SBT diajukan Rohani Vanath – Madja Rumatiga, untuk PHP Pilkada Buru diajukan paslon Amustofa Besan – Hamsah Buton dan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.

Sementara untuk PHP Pilkada Kota Ambon diajukan paslon Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay dan PHP Kabupaten Maluku Tenggara diajukan Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin.(S-20)