AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan, pada pekan depan akan segera menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah khusus di SBB dan Maluku Tengah.

“Kami akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P, dan bila tak ada hmabatan ataupun kendala, maka pada pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi dalam konferensi pers di Kmapus Unpatti Ambon usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7).

Saat ini kata Aspidsus, kasus dengan nilai proyek Rp6,3 miliar milik Balai Pelaksana penyediaan Perumahan (BP2PMaluku itu, tinggal menunggu hasil audit untuk selanjutnya dilakukan penetapan tersangka.

“Beberapa optimalisasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan, bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka hari ini, tetapi memang ada hal lainya yang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka, namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali,” janji Aspidsus.

selain kasus tersebut, kata  Aspidsus, pihak Kejati Maluku juga sementara melakukan penyidikan terhadap 10 perkara korupsi lainnya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Aru Launching Layanan Elektronik

“Sekarang sedang jalan yakni, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, proyek pembangunan sarana air bersih Pulau Haruku, serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus Pasar Langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan,” bebernya.(S-26)