AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Maluku memberikan peringatan keras kepada Penjabat Bupati Buru Syarif Hidayat, terkait dengan anggaran penunjang pilkada.

Pasalnya, beberapa bulan pasca dilantik sebagai Penjabat Bupati Buru, ia melakukan pemangkasan terhadap anggaran pilkada yang ditetapkan penjabat bupati sebelumnya Djalaludin Salampessy bersama KPU dan Bawaslu.

Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Michael Tasaney mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, anggaran pilkada di Kabupaten Buru yang semula sebesar Rp33 miliar, dipangkas tinggal 11 miliar.

“Soal infomasi pemangkas anggaran pilkada memang kita sudah dapat infomasi dari Kepala Binda Maluku dua hari yang lalu, bahwa ada pemangkasan Rp11 miliar dari Rp33 miliar menjadi 22 miliar,” ungkap Tasaney.

DPRD Provinsi Maluku belum mengetahui alasan pasti pemangkasan anggaran pilkada dilakukan, namun sangat disesalkan sebab kebijakan itu dilakukan lima bulan jelang pilkada.

Baca Juga: Gerindra Rekomendasikan HL Maju di Pilkada Maluku

Tugas utama penjabat kepala daerah, termasuk penjabat Bupati Buru yakni, memastikan pilkada berjalan sukses, artinya jika kebijakan ini berani diambil tanpa alasan yang rasional, maka itu melanggar tugas yang diberikan Mendagri.

“Bagi kami ini kebijakan yang tidak populis, sebab pilkada sudah didepan mata dan tinggal menghitung bulan ada pemilihan, artinya kalau mau dilakukan pemangkasan anggaran pilkada mestinya dilakukan jauh hari sebelum tahapan berjalan,” kecam Tasaney.

Tasaney minta Penjabat Gubernur Maluku Sadli Ie, agar dapat menyelesaikan persoalan ini, termasuk memberikan teguran jika pemangkasan anggaran ini dilakukan tanpa alasan yang rasional.(S-20)